87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali

Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Rabu (18/08/2021) jajaran pegawai Kecamatan Pragaan mengikuti rapat secara daring tentang Sosialisasi Instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Suhajar Diantoro menyampaikan pokok-pokok substansi Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beliau menjelaskan bahwa hanya ada dua kabupaten yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jabar dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sumenep sendiri masih berada di level 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara menyeluruh memang perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, tapi mayoritas kabupaten ada di level 3 dan level 4”, ungkapnya.

Diakuinya bahwa Covid-19 menularnya tetap melalui aktifitas yang berkerumun dan mobilitas masyarakat.

Pokok-pokok substansi isi Inmendagri Nomor 34 terutama bagi wilayah di level 3 seperti di Kabupaten Sumenep antara lain : Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga pada ruang terbuka maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik. Fasilitas olahraga diruang terbuka dibuka dengan maksimal 25%, memakai masker, mengecek suhu.

“Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum dan sesudah olahraga. Bagi yang melanggar prokes dikenakan sanksi penutupan sementara”, sambungnya.

Sementara restoran, rumah makan, cafe di area tertutup, hanya menerima delivery/take away tidak menerima makan ditempat.

Restoran di area terbuka diizinkan buka dengan prokes sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan pedagang kaki lima, lapak jalanan dibuka sampai jam 20.00 dengan prokes yang ketat, maksimal pengunjung 25% dengan waktu makan 30 menit.

Sementara pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, jam buka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan pengaturan pemkab setempat.

“Penduduk usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup”, ujarnya menjelaskan.

Juga dijelaskan akan dilakukan uji coba prokes pada perusahaan ekspor impor dan domestik dengan prinsip pengetatan aktivasi dan edukasi dengan penerapan protokol kesehatan, penguatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.

“Percepatan vaksinasi terus dilakukan dengan memperhatikan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan komorbid)”. (Zbr/Bdr).

Berita Terkait

Terus Semangat, Pemdes Pakamban Laok Aktif Kebersihan Jumat Pagi
Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta
Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026
Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WIB

Terus Semangat, Pemdes Pakamban Laok Aktif Kebersihan Jumat Pagi

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:16 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:59 WIB

Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37 WIB

Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:07 WIB

Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pasean Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Berita Terbaru