87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali

- Publisher

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Rabu (18/08/2021) jajaran pegawai Kecamatan Pragaan mengikuti rapat secara daring tentang Sosialisasi Instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Suhajar Diantoro menyampaikan pokok-pokok substansi Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beliau menjelaskan bahwa hanya ada dua kabupaten yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jabar dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sumenep sendiri masih berada di level 3.

Baca Juga:   Meriahkan Harlah NU 97, MWC NU Pragaan Gelar Cerdas-Cermat ASWAJA Antar Pelajar

“Secara menyeluruh memang perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, tapi mayoritas kabupaten ada di level 3 dan level 4”, ungkapnya.

Diakuinya bahwa Covid-19 menularnya tetap melalui aktifitas yang berkerumun dan mobilitas masyarakat.

Pokok-pokok substansi isi Inmendagri Nomor 34 terutama bagi wilayah di level 3 seperti di Kabupaten Sumenep antara lain : Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga pada ruang terbuka maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik. Fasilitas olahraga diruang terbuka dibuka dengan maksimal 25%, memakai masker, mengecek suhu.

Baca Juga:   Kades Imrah : RKPDes Persiapkan Pragaan Daya Jadi Desa Percontohan

“Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum dan sesudah olahraga. Bagi yang melanggar prokes dikenakan sanksi penutupan sementara”, sambungnya.

Sementara restoran, rumah makan, cafe di area tertutup, hanya menerima delivery/take away tidak menerima makan ditempat.

Restoran di area terbuka diizinkan buka dengan prokes sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan pedagang kaki lima, lapak jalanan dibuka sampai jam 20.00 dengan prokes yang ketat, maksimal pengunjung 25% dengan waktu makan 30 menit.

Sementara pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, jam buka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan pengaturan pemkab setempat.

Baca Juga:   Sukseskan Publikasi, Crew Pragaan Station Kawal Streaming Pragaan Fair Setiap Malam

“Penduduk usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup”, ujarnya menjelaskan.

Juga dijelaskan akan dilakukan uji coba prokes pada perusahaan ekspor impor dan domestik dengan prinsip pengetatan aktivasi dan edukasi dengan penerapan protokol kesehatan, penguatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.

“Percepatan vaksinasi terus dilakukan dengan memperhatikan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan komorbid)”. (Zbr/Bdr).

1 views

Berita Terkait

Pemdes Sentol Daya Bina Karang Taruna dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Di Puskesmas Pragaan, Forpimka, Pemdes dan Stakeholder Komitmen ODF Bebas Buang Air Besar Sembarangan
Usai Apel, Kec Pragaan Rutin Lakukan Doa Pagi Kuatkan Kebersamaan
Peringati Hari Jadi Sumenep, Camat, Forpimka dan Warga Pragaan Bersihkan Endapan Sampah Sungai Jerman
Bangun Semangat Kerja, Pemdes Sendang Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dan BPD
Pemdes Sendang Gelar Pembinaan Karang Taruna dan Antisipasi Dini Bahaya Narkoba
Percantik Halaman Kantor, Camat dan Sekcam Pragaan Pimpin Upaya Percantik Lingkungan Kecamatan
Di Desa Pakamban Laok, Puskesmas Pragaan Lakukan Pembinaan ILP kepada Kader Posyandu

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Pemdes Sentol Daya Bina Karang Taruna dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Di Puskesmas Pragaan, Forpimka, Pemdes dan Stakeholder Komitmen ODF Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Usai Apel, Kec Pragaan Rutin Lakukan Doa Pagi Kuatkan Kebersamaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Peringati Hari Jadi Sumenep, Camat, Forpimka dan Warga Pragaan Bersihkan Endapan Sampah Sungai Jerman

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Bangun Semangat Kerja, Pemdes Sendang Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dan BPD

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Percantik Halaman Kantor, Camat dan Sekcam Pragaan Pimpin Upaya Percantik Lingkungan Kecamatan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Di Desa Pakamban Laok, Puskesmas Pragaan Lakukan Pembinaan ILP kepada Kader Posyandu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Radio Pragaan Station Pagi Ini Ulas Urgensi Hari Santri 22 Oktober

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page