Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Rabu (18/08/2021) jajaran pegawai Kecamatan Pragaan mengikuti rapat secara daring tentang Sosialisasi Instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Suhajar Diantoro menyampaikan pokok-pokok substansi Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beliau menjelaskan bahwa hanya ada dua kabupaten yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jabar dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sumenep sendiri masih berada di level 3.
“Secara menyeluruh memang perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, tapi mayoritas kabupaten ada di level 3 dan level 4”, ungkapnya.
Diakuinya bahwa Covid-19 menularnya tetap melalui aktifitas yang berkerumun dan mobilitas masyarakat.
Pokok-pokok substansi isi Inmendagri Nomor 34 terutama bagi wilayah di level 3 seperti di Kabupaten Sumenep antara lain : Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga pada ruang terbuka maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik. Fasilitas olahraga diruang terbuka dibuka dengan maksimal 25%, memakai masker, mengecek suhu.
“Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum dan sesudah olahraga. Bagi yang melanggar prokes dikenakan sanksi penutupan sementara”, sambungnya.
Sementara restoran, rumah makan, cafe di area tertutup, hanya menerima delivery/take away tidak menerima makan ditempat.
Restoran di area terbuka diizinkan buka dengan prokes sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun warung makan pedagang kaki lima, lapak jalanan dibuka sampai jam 20.00 dengan prokes yang ketat, maksimal pengunjung 25% dengan waktu makan 30 menit.
Sementara pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, jam buka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan pengaturan pemkab setempat.
“Penduduk usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup”, ujarnya menjelaskan.
Juga dijelaskan akan dilakukan uji coba prokes pada perusahaan ekspor impor dan domestik dengan prinsip pengetatan aktivasi dan edukasi dengan penerapan protokol kesehatan, penguatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.
“Percepatan vaksinasi terus dilakukan dengan memperhatikan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan komorbid)”. (Zbr/Bdr).