Dokumentasi, Pintu gerbang Balai Desa Aeng Panas |
Aeng Panas – Begitu masuk pintu utama Balai Desa Aeng Panas, di gerbang masuk terpampang banner himbauan wajib pakai masker dan cuci tangan. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin meluas bahkan sejak awal ramadhan sudah mengganti zona hijau Sumenep menjadi zona merah.
Alasan itu pula yang mendorong Kepala Desa Aeng Panas berlakukan wajib pakai masker bagi setiap orang yang masuk balai desa Aeng Panas.
“Warga desa wajib pakai masker jika meminta pelayanan di desa, dan wajib cuci tangan pakai sabun”, tegasnya menyusul pemberlakuan pakai masker yang diterapkan oleh Bapak Camat Pragaan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pragaan sejak Senin 27 April 2020.
Pemberlakuan pakai masker itu diterapkan beliau untuk melatih disiplin warga di tengah situasi pandemik yang entah kapan berakhirnya.
Himbauan penggunaan masker ini sebagai tindak lanjut surat Bupati Sumenep Nomor : 100/675/ 435.011.2/2020 tertanggal 24 April 2020 tentang himbauan menjaga physical distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Beliau sampaikan bahwa Bupati Sumenep menghimbau warga Sumenep mengurangi aktifitas keluar rumah terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Kalau terpaksa keluar karena suatu kepentingan mendesak maka wajib memakai masker dan jaga jarak aman.
“Pakai masker ini bukan hanya himbauan Bupati, tapi juga seruan Presiden dan rekomendasi WHO. Pakai masker bukan hanya untuk orang sakit. Yang sehat pun wajib pakai masker”, tuturnya meyakinkan.
Beliau juga menuturkan bahwa memakai masker bagi selain tenaga medis dianjurkan berbahan kain untuk mengurangi laju penularan Covid-19. Dan pihaknya mengaku menganggar masker pada anggaran APBDes 2020.
“Maskernya sering dicuci lho, jangan dipakai melulu. Agar virusnya tak menempel terlalu lama”, pungkasnya mengingatkan. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).