KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep melakukan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM di Kecamatan Pragaan pada hari Rabu, (22/09/2021) di Pendopo Kecamatan Pragaan.
Hadir dalm kegiatan tersebut Forum Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa, unsur ormas dan LSM terutama yang ada di Kecamatan Pragaan.
Camat Pragaan Darus Salam dalam sambutannya berterima kasih atas pembinaan ormas di Pragaaan.
“Negara kita berdasar hukum. Maka ormas dan dan LSM harus didaftarkan, administratif dan langkahnya sesuai dengan peraturan yang ada”, ujarnya dalam sambutan.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumenep Drs. Akh. Zaini, MM. mengatakan bahwa ada ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum proses pendaftarannya ke Kemenkumham, setelah itu baru mendapatkan sertifikat izin pendirian ormas. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum, proses pendiriannya mengajukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam Negeri melaui Dirjen Pemerintahan Umum dan Politik.
“Setiap ormas maupun LSM yang ingin mengawal kebijakan pemerintah dan publik harus lengkap secara administratif dan taat perundang-undangan”, ungkapnya. (Zbr/Hb).