KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Pada momentum Halal Bihalal dan Senam Bersama Perangkat Kecamatan dan Desa, Camat Pragaan menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Sumenep tentang pernpajangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Kepada Ketua BPD di 14 desa, Camat Pragaan Indra Hernawan menyerahkan langsung SK Bupati Sumenep ini. Adapun SK tersebut bernomor : 188/273/Kep/P/435.013/2024 tentang Pengesahan Anggota BPD Masa Bakti 2020-2028, 2021-2039, dan 2022-2030.
“Didalamnya dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD delapan tahun,” ucapnya.
Camat mengimbau agar yang bertugas dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya sebagai mitra Kepala Desa membangun desa.
“Selamat dan sukses kepada semua anggota BPD. Selamat bertugas membangun fungsi regulasi, budgeting, aspirasi dan pengawasan,” tambah Camat Pragaan. (Zbr)