Pembina Kecamatan Pragaan Perkuat Peran Kepala Dusun di karduluk (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Karduluk – Sebagaimana hari-hari sebelumnya, pembinaan oleh Tim Kecamatan Pragaan memasuki Desa paling timur di kecamatan Pragaan yaitu Desa Karduluk.
Di desa yang berjuluk Desa Ukir ini tim pembina pimpinan Bapak Camat Pragaan ini menajamkan peran dan tugas Kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan, sebagaimana diamanahkan dalam Perbub SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa.
Semua kerja bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan saat sudah menyangkut wilayah dusun menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Dusun.
“Kadus sering diistilahkan ‘Kalebun Kenek’ ‘Kades Kecil’ di dusun karena ia menjadi penyerang sekaligus benteng pertahanan terbawah yang langsung bersentuhan dengan rakyat”, ujar Zubairi Karim salah satu tim anak buah Bapak Camat Pragaan yang memberikan pembinaan, Senin (14/06/2021).
Kepala Dusun, tambahnya, adalah bagian struktur perangkat desa. Ia harus masuk kantor desa setiap hari, namun apabila ada tugas di lapangan, ia kembali bertugas di dusunnya masing-masing untuk menyelesaikan tugas kewilayahannya, dan melaporkan hasil kerjanya kepada Kepala Desa.
“Jangan karena Kepala Dusun bertugas di lapangan, lalu berkilah tugas di dusun tak pernah masuk kantor. Tetap absensi setiap hari pagi sore sebagaimana yang lain agar kerjanya terpantau Kades”, ujarnya seolah berseloroh disambut senyum peserta yang hadir.
Demi memudahkan tugas kinerja di tingkat bawah, Kepala Dusun bisa bermitra dengan Ketua RT (Rukun Tetangga) atau sebutan lain yang merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk membangun kegotong royongan dan keswadayaan masyarakat.
Kepala Dusun, lanjutnya, hanya bertugas di dusunnya masing masing, kemanan dan ketertiban dusun, perlindungan warga dusun, mendamaikan sengketa warga, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dusun, kesehatan dan pendidikan warga, sosial budayanya warga dusun dan lain-lain, semua diurus oleh Kepala Dusun atas kebijakan yang dibangun oleh Kepala Desa.
“Pengambil kebijakan di desa adalah Kepala Desa. Pelaksana teknisnya oleh kasi-kasi, sementara pelaksana kerja di tingkat wilayah dusun dikerjakan Kepala Dusun, lalu diadministrasikan oleh Sekretariat Desa.” Ujar tim sembari menutup acara setelah banyak pertanyaan masuk dan didiskusikan dengan seru. (Zbr/Hb).