87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Jelang Ramadlan, Radio Permata FM Siarkan Edaran Kemenag Panduan Ibadah ditengah Pandemi Corona

- Publisher

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi, Kapolsek Prenduan dialog intraktif sampaikan edaran Kemenag

Aeng Panas – Ditengah pandemi wabah Corona yang entah sampai kapan berakhirnya, Permata Fm Aeng Panas siang tadi Selasa (07/04/2020) memulai dialog interaktif dengan Kapolsek Prenduan menyiarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Edaran informasi yang disampaikan dan didialogkan adalah panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW. untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;

7. Tidak melakukan i’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/mushalla;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Baca Juga:   Kesra Setda Sumenep Koordinasi Rencana Launching Bansos Guru Ngaji di Desa Jaddung

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Baca Juga:   KH. Zainurrahman Hammam : PP. Al-Muqri NU Tulen Sejak Pengasuh Pertama K. Muqri

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga:   Pertahankan Adat dan Budaya, Pemdes Kaduara Timur Gelar Rokat Desa

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadlan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dalam penyebaran informasi tersebut juga disampaikan himbauan Menteri Agama bahwa semua bentuk panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).

19 views

Berita Terkait

Malam Kedelapan, Tiga Banjari Bersatu Gemuruhkan Panggung Pragaan Fair 2025
Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025
Jualan di Pragaan Fair, Kuliner Sosis dan Pentol Mengaku Omzet Kisaran Satu Jutaan Tiap Malam
Penjual Minuman Asal Pragaan Laok; Masih Untung Jualan di Pragaan Fair 2025
Tiga Group Banjari Guncang Lapangan Pakamban Laok di Pragaan Fair Malam Ketujuh
Tiba di Balai Desa Pakamban Laok, Beras Pangan Akan Segera Disalurkan Kepada Warga
Kepala Dinas PMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok
Dukung Ketahanan Pangan, PKK Pakamban Laok Panen Kangkung

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:21 WIB

Malam Kedelapan, Tiga Banjari Bersatu Gemuruhkan Panggung Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:51 WIB

Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Jualan di Pragaan Fair, Kuliner Sosis dan Pentol Mengaku Omzet Kisaran Satu Jutaan Tiap Malam

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:34 WIB

Penjual Minuman Asal Pragaan Laok; Masih Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Tiga Group Banjari Guncang Lapangan Pakamban Laok di Pragaan Fair Malam Ketujuh

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kepala Dinas PMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, PKK Pakamban Laok Panen Kangkung

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:07 WIB

UMKM Sendang; Pragaan Fair Geliatkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Berita

Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:51 WIB

You cannot copy content of this page