Dokumentasi, Kapolsek Prenduan sosialisasi Maklumat Kapolri di Permata FM |
Aeng Panas – Ditemani penyiar Asfi Ardes, Selasa (07/04/2020) Kapolsek Prenduan Iptu. A. Supriyadi, SH. mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag RI tentang penanganan Corona.
Lengkapnya isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang disampaiian beliau sebagai berikut :
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Selain itu Kapolsek yang energik ini juga menyampaikan isi Surat Edaran Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadlan ditengah Pandemi Wabah Covid-19.
Menurut beliau edaran yang berisi 15 point tersebut dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.
Dalam panduan tersebut, salah satunya Kemenag meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau sahur dijalanan yang berpotensi warga berkerumun dan tidak kondusif.
Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushalla sementara ditiadakan.
Selain itu edaran tersebut juga meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).