87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Kapolsek Prenduan Sosialisasi Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag di Radio Permata FM

- Publisher

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi, Kapolsek Prenduan sosialisasi Maklumat Kapolri di Permata FM

Aeng Panas – Ditemani penyiar Asfi Ardes, Selasa (07/04/2020) Kapolsek Prenduan Iptu. A. Supriyadi, SH. mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag RI tentang penanganan Corona.

Lengkapnya isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang disampaiian beliau sebagai berikut :

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

Baca Juga:   BSI Dorong UMKM Digital, Talenta Wirausaha BSI 2024 Siap Lahirkan Pengusaha Muda Go Global  

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Narkoba, Baanar Pragaan Lakukan Sosialisasi di LPI Mambaul Ihsan

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Selain itu Kapolsek yang energik ini juga menyampaikan isi Surat Edaran Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadlan ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Baca Juga:   Bakesbangpol Kabupaten Sumenep Sosialisasi Pembauran Kebangsaan di Kecamatan Pragaan

Menurut beliau edaran yang berisi 15 point tersebut dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.

Dalam panduan tersebut, salah satunya Kemenag meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau sahur dijalanan yang berpotensi warga berkerumun dan tidak kondusif.

Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushalla sementara ditiadakan.

Selain itu edaran tersebut juga meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).

2 views

Berita Terkait

Nomor Urut 57 Fashion, Pragaan Tampil Memukau di Madura Ethnic Carnival
Camat Pragaan Hadiri Launching MBG dan Tasyakuran di Sentol Laok
Libatkan Semua Elemen, Pemdes Sendang Ajak Semua Elemen Rembug dan Tangani Stunting
Bangun Rencana Desa Terarah, Pemdes Sendang Gelar RKPDes di Balai Desa
Sadar Bayar Pajak, Warga Pakamban Laok Jemput SPPT dan Bayar Pajak PBB
Bina Kreatifitas dan Inovasi, Camat Pragaan Buka Perkemahan Pramuka di LPI Darul Ihsan
Perkuat Penanganan Stunting, Camat Pragaan Hadiri Rembuk Stunting di Sentol Laok
Tetap Eksis Perkuat Fungsi Radio, Pragaan Station Adakan Rapat dan Istighosah Bulanan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:36 WIB

Nomor Urut 57 Fashion, Pragaan Tampil Memukau di Madura Ethnic Carnival

Jumat, 19 September 2025 - 15:22 WIB

Camat Pragaan Hadiri Launching MBG dan Tasyakuran di Sentol Laok

Kamis, 18 September 2025 - 19:23 WIB

Libatkan Semua Elemen, Pemdes Sendang Ajak Semua Elemen Rembug dan Tangani Stunting

Kamis, 18 September 2025 - 19:20 WIB

Bangun Rencana Desa Terarah, Pemdes Sendang Gelar RKPDes di Balai Desa

Kamis, 18 September 2025 - 09:39 WIB

Sadar Bayar Pajak, Warga Pakamban Laok Jemput SPPT dan Bayar Pajak PBB

Kamis, 18 September 2025 - 08:52 WIB

Perkuat Penanganan Stunting, Camat Pragaan Hadiri Rembuk Stunting di Sentol Laok

Kamis, 18 September 2025 - 07:12 WIB

Tetap Eksis Perkuat Fungsi Radio, Pragaan Station Adakan Rapat dan Istighosah Bulanan

Senin, 15 September 2025 - 16:13 WIB

Bangun Kesadaran, Camat Pragaan Hadiri Rembug Stunting di Desa Larangan Pereng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page