Penyerahan Barang Produk Usaha Program Jatim Puspa 2021 di Karduluk (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Karduluk – Sebagai upaya meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan dampak wabah Covid-19, dilaksanakan kegiatan pemberian barang produk usaha dari Jatim Puspa pada hari Kamis (09/09/2021) di Mushalla Nurul Huda Dusun Dunggaddung Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Kegiatan dihadiri oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Sumenep, Camat Pragaan, Danramil Pragaan, Kapolsek Prenduan, Pendamping Jatim Puspa Kabupaten dan Desa, Penjabat Kepala Desa Karduluk, Perangkat Desa, dan penerima manfaat dari kalangan ibu-ibu, Program Jatim Puspa 2021.
Dalam arahannya Penjabat Kepala Desa Karduluk Suaidi mengatakan bahwa Program Jatim Puspa 2021 adalah program yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui fasilitasi bantuan dan pendampingan bagi KPM.
Beliau berharap agar barang yang diterima digunakan sebaik-baiknya.
“Gunakan sebaik-baiknya barang bantuan ini, tidak semua orang mendapatkan, karenanya syukuri.”, ujarnya.
Sementara, sambutan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi masyarakatn DPMD Kabupaten Sumenep Bapak Tabrani menyampaikan bahwa tidak semua desa mendapat bantuan ini.
“Hanya 9 desa dari 330 desa yang dapat bantuan berdasarkan usulan KPM”, tuturnya.
Beliau berharap agar barang bantuan digunakan untuk usaha produktif, jangan disimpan.
pada kesempatan itu pula Camat Pragaan Darus Salam memberikan arahan meminta agar tidak memindahtangankan barang kepada orang lain dan bersyukur atas nikmat yang diperoleh.
“Gunakan untuk usaha, jangan pindahtangankan pada orang lain, karena semua akan dipertanggungjawabkan”, ujarnya.
Bentuk bantuan barang bermacam-macam sesuai usulan KPM, ada yang berupa kulkas, kompor gas, mikser, oven, rombong bentol, wajan, periuk aluminium, etalase sedang, mie instan, beras ukuran 25 kg, telur, minyak goreng, gula pasir, mentega, tepung terigu dan lain-lain (Zbr/Bdr).