Dokumentasi, Kapolsek Prenduan usai meletakkan Banner |
Pragaan – Berbagai upaya yang dilakukan oleh Forpimka Pragaan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu yang dilakukan adalah memasang spanduk Kawasan Tertib Phisycal Distancing (Jaga Jarak) untuk mencegah penyebaran COVID-19 oleh Polsek Prenduan pada hari Rabu (01/04/2020).
Adapun lokasi pemasangan spanduk yaitu Depan pasar Desa Pragaan laok, Depan pasar Desa Karduluk, Desa Prenduan dan Dusun Aeng Soka, Desa Pragaan laok pada pukul 09.00 s/d selesai.
“Hal ini bertujuan Agar masyarakat patuh terhadap kebijakan Pemerintah terkait penanganan Covid-19 termasuk Phisycal Distancing atau menjaga jarak fisik dalam pergaulan maupun tatap muka”. Tegas Kapolsek Prenduan (Iptu. Supriyadi, SH).
Spanduk yang dipasang sebagai wahana penyadaran, agar mayarakat berperan aktif terutama bagi warga masyarakat pendatang dari luar daerah untuk melaporkan sesegera mungkin ke RT/RW setempat dan diteruskan kepada perangkat Desa.
Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah rantai penyebaran Covid-19, makanya dalam pemasangannya juga bertujuan untuk Membangun sinergi dan kesadaran bersama dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait cegah penyebaran virus CORONA.
Selama pemasangan Spanduk Social Sistancing ini juga diminta agar warga tidak panik dengan wabah yang semakin ramai dimediakan, dan segera melapor jika ada isu-isu terkait Covid-19. Demi kenyamanan, keamanan dan kesehatan bersama. (@wi/Badrul/KIM-KMAP).