Camat beserta Forpimka ikuti sistem pepaloran aplikasi covid-19 lewat zoom meeting (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Guna mendapatkan penjelasan sistem pelaporan terintegrasi Covid-19 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Pragaan mengikuti zoom meeting dari kantor pendopo kecamatan setempat, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pegawai kecamatan, Bapak Camat, Staf Kapolsek dan anggota Forpimka lainnya.
Acara tersebut terselenggara atas adanya surat undangan dari Kantor Kementerian Dalam Negeri Nomor : 005/2413/BPD, tertanggal Jakarta, 21 Mei 2021 tentang Sosialisasi Aplikasi Pelaporan dan Dashboard Terintegrasi Posko Covid-19 di desa, kelurahan dan kecamatan.
Surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-291/Satgas/PD.01.02/05/2021 tertanggal 19 Mei 2021 untuk diadakan sosialisasi sistem pelaporan, bahwa Satuan tugas penanganan covid telah membangun Aplikasi Pelaporan dan Dashboard terintegrasi yang dapat digunakan bagi seluruh posko di desa.
Untuk kantor kecamatan sosialisasi tersebut menggunakan teknologi zoom meeting, sementara untuk pemerintah desa menggunakan media youtube.
Camat Pragaan, Darus Salam, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, sistem pelaporan terintegrasi akan sangat berguna bagi penanganan Covid di tingkat kecamatan dan desa. Dengan sistem integrasi ini pemerintah pusat akan tahu apa yang sedang dan telah dilakukan oleh Kecamatan sampai ke tingkat desa. Ini juga bisa menjadi bahan evaluasi ke tingkat pusat.
“Apa yang terjadi di desa dan kecamatan hal Covid-19 akan memengaruhi kebijakan di tingkat nasional. Karena itu sistem pelaporannya harus integral”, kata camat sembari mengikuti kegiatan tersebut.
Berkaitan penanganan Covid di tingkat kecamatan dan desa ia menjelaskan bahwa secara umum beberapa bulan terakhir Sumenep sudah turun ke zona hijau. Kondisi ini, dawuhnya perlu dipertahankan terutama berkaitan dengan kedisiplinan warga.
“Meski turun, kita jangan lengah. Kalau lengah protokol kesehatan tidak diikuti, maka kondisi kita bisa kembali ke zona merah lagi. Ini tidak kita inginkan”, ujarnya mengingatkan.
Penganggaran kegiatan penanganan Covid-19 yang dibebankan pemerintah pusat melalui anggaran Dana Desa (DD) berupa pengalokasian dana 8% pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar bisa mengakomodasi keperluan pengadaan sarana covid yang diperlukan di tingkat desa dan dusun, juga untuk memudahkan sosialisasi dan penanganan Covid-19. Sehingga pelan tapi pasti Covid-19 tertangani dengan baik.
“Penanganan PPKM di desa lebih strategis. Kalau desa bisa mempertahankan zona hijau ini melalui program PPKM, kita akan segera keluar dari pandemi yang mengerikan ini”, pungkasnya. (Zbr/Hb).