87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Neng Ena Jelaskan Kafarat Kebelet Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadhan

- Publisher

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neng Ena Jelaskan Kafarat Kebelet Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadhan

KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Di radio Pragaan Station, Neng Ena atau Nyai Izanah Inariyah Pengasuh Puteri Ponpes Al-Ibrahimi Masaran Sentol Daya kecamatan Pragaan menjelaskan dosa kebelet berhubungan badan antara suami isteri di siang hari bulan ramadhan.

“Pasangan suami istri yang berhubungan badan tetap berdosa dan harus segera bertaubat, juga harus membayar kafarat yang cukup berat,” jawa Neng Ena ditanya Host Joe Mawar, Rabu (02/04/2024).

Dijelaskannya, meskipun berhubungan suami istri sejatinya halal tapi kalau dilakukan di bulan suci ramadhan tetap sebuah pelanggaran.

Bagi yang terlanjur kebelet, tambahnya, maka kafaratnya antara lain memerdekakan budak. Karena sekarang tak ada budak, maka Neng Ena memberikan opsi kedua yang harus dilakukan yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa henti.

“Kafarat ini berlaku untuk laki-laki saja, yang perempuan harus bertaubat,” jelasnya.

Selain itu, opsi terakhir jika itu tak mampu dilakukan, maka harus memberi makan pada enam puluh orang miskin.

“Per orang makanan yang diberikan takarannya satu mud dan boleh dicicil. Bila sekarang punya, silahkan, besok bisa dicicil tambahannya,” ujarnya menggambarkan kemudahan Islam.

Ditanya kalau yang bersangkutan tak mampu memberikan makan di hari ini, katanya, tetap harus ditunaikan pada saat yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan.

“Wajib ditunaikan berupa makanan pokok, meskipun hanya setengah mud, wajib membayar separuhnya sesuai kemampuan,” jelasnya.

Pengasuh Puteri PP. Al Ibrahimy ini juga menjelaskan bahwa suami isteri yang kebelet bisa tanpa bayar kafarat asal tahu caranya, caranya batalkan dulu puasanya dengan makan atau minum.

“Kalau terpaksa ini khusus manten baru saja. Tak usah bayar kafarat karena saat berhubungan, puasanya sudah batal, sudah tidak puasa, tetapi dia tetap berdosa. Harus diakui ini tetap pelanggaran,” ujarnya.

Dia meminta agar hal itu sebisa mungkin tak dilakukan karena eman pada bulan puasa ramadhan yang sedang dijalaninya.

“Orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan saja belum tentu diterima, apalagi yang sengaja membatalkan puasa hanya untuk berhubungan suami istri.” Jelasnya.

Penulis : Zuber

92 views

Berita Terkait

Hujan dan Angin Dahsyat Rusak Pelabuhan Talabbung Giligenting
Tim Camat Pragaan Lakukan Monev DD ADD Tahap II di Desa Sendang
Tingkatkan Sinergitas, TP PKK Kecamatan Pragaan Ikuti Rakon TP PKK Kabupaten
TP PKK Desa Pakamban Laok Jelaskan Program Inovatif TP PKK Desa
Camat Pragaan ; Perempuan Motor Penggerak Perubahan Keluarga
Rapat Konsolidasi PKK Kec dan Desa Pragaan Beri Edukasi Teknik Tanaman Hidroponik
Camat Pragaan Pimpin Sendiri Kebersihan Lingkungan di Halaman Depan Kantor Kecamatan
Doakan Warga Selamat, Pemdes Sendang Baca Yasin dan Istighosah Rutin di balai Desa

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:46 WIB

Hujan dan Angin Dahsyat Rusak Pelabuhan Talabbung Giligenting

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:23 WIB

Tim Camat Pragaan Lakukan Monev DD ADD Tahap II di Desa Sendang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:42 WIB

Tingkatkan Sinergitas, TP PKK Kecamatan Pragaan Ikuti Rakon TP PKK Kabupaten

Minggu, 23 November 2025 - 10:52 WIB

TP PKK Desa Pakamban Laok Jelaskan Program Inovatif TP PKK Desa

Minggu, 23 November 2025 - 10:27 WIB

Camat Pragaan ; Perempuan Motor Penggerak Perubahan Keluarga

Jumat, 21 November 2025 - 08:20 WIB

Camat Pragaan Pimpin Sendiri Kebersihan Lingkungan di Halaman Depan Kantor Kecamatan

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Doakan Warga Selamat, Pemdes Sendang Baca Yasin dan Istighosah Rutin di balai Desa

Selasa, 11 November 2025 - 09:28 WIB

Mengenal 11 Inovasi Kantor Kecamatan Pragaan

Berita Terbaru

Berita

Camat Pragaan ; Perempuan Motor Penggerak Perubahan Keluarga

Minggu, 23 Nov 2025 - 10:27 WIB