87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali

- Publisher

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Rabu (18/08/2021) jajaran pegawai Kecamatan Pragaan mengikuti rapat secara daring tentang Sosialisasi Instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Suhajar Diantoro menyampaikan pokok-pokok substansi Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beliau menjelaskan bahwa hanya ada dua kabupaten yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jabar dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sumenep sendiri masih berada di level 3.

Baca Juga:   mplementasi Kerjasama Internasional UniSZA Malaysia dengan Unija Melalui Pelatihan Publikasi Jurnal Scopus

“Secara menyeluruh memang perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, tapi mayoritas kabupaten ada di level 3 dan level 4”, ungkapnya.

Diakuinya bahwa Covid-19 menularnya tetap melalui aktifitas yang berkerumun dan mobilitas masyarakat.

Pokok-pokok substansi isi Inmendagri Nomor 34 terutama bagi wilayah di level 3 seperti di Kabupaten Sumenep antara lain : Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga pada ruang terbuka maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik. Fasilitas olahraga diruang terbuka dibuka dengan maksimal 25%, memakai masker, mengecek suhu.

Baca Juga:   Satgas Ababil Lakukan Preventif Dengan Penyemprotan Disinfektan

“Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum dan sesudah olahraga. Bagi yang melanggar prokes dikenakan sanksi penutupan sementara”, sambungnya.

Sementara restoran, rumah makan, cafe di area tertutup, hanya menerima delivery/take away tidak menerima makan ditempat.

Restoran di area terbuka diizinkan buka dengan prokes sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan pedagang kaki lima, lapak jalanan dibuka sampai jam 20.00 dengan prokes yang ketat, maksimal pengunjung 25% dengan waktu makan 30 menit.

Sementara pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, jam buka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan pengaturan pemkab setempat.

Baca Juga:   Haul Bujuk Tambak Prenduan, K. Fauzan Badruddin Bedah Warisan Orang Shaleh

“Penduduk usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup”, ujarnya menjelaskan.

Juga dijelaskan akan dilakukan uji coba prokes pada perusahaan ekspor impor dan domestik dengan prinsip pengetatan aktivasi dan edukasi dengan penerapan protokol kesehatan, penguatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.

“Percepatan vaksinasi terus dilakukan dengan memperhatikan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan komorbid)”. (Zbr/Bdr).

3 views

Berita Terkait

Abdullah Arif, Ketua LSM Petir; Pragaan Fair Bantu Ekonomi Kerakyatan
Camat dan Panitia; Pragaan Fair, Keberpihakan Pada PKL
Mulai Agustusan, Hari Ini Lomba Menggambar Tingkat PAUD, TK/RA Se Kec Pragaan
641 KPM Warga Pragaan Laok, Hari Ini Terima Beras Pangan
Pastikan Penyaluran Beras Pangan, Camat Pragaan Pantau Penyaluran di Desa Sendang
Camat Pragaan Pantau Langsung Penyaluran Beras Pangan di Desa Jaddung
Muati, Janda Anak Enam Pakamban Laok Senang Dapat Bantuan Beras Pangan dari Pemerintah
Sebanyak 325 Penerima Beras Pangan Sejak Pagi Padati Balai Desa Pakamban Laok

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Abdullah Arif, Ketua LSM Petir; Pragaan Fair Bantu Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Camat dan Panitia; Pragaan Fair, Keberpihakan Pada PKL

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Mulai Agustusan, Hari Ini Lomba Menggambar Tingkat PAUD, TK/RA Se Kec Pragaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:45 WIB

641 KPM Warga Pragaan Laok, Hari Ini Terima Beras Pangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Pastikan Penyaluran Beras Pangan, Camat Pragaan Pantau Penyaluran di Desa Sendang

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Muati, Janda Anak Enam Pakamban Laok Senang Dapat Bantuan Beras Pangan dari Pemerintah

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Sebanyak 325 Penerima Beras Pangan Sejak Pagi Padati Balai Desa Pakamban Laok

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Temu Bulanan IAA Pragaan, KH. Hanif Hasan Kuak Nilai Hijrah dan Makna Kekuasaan

Berita Terbaru

Berita

Camat dan Panitia; Pragaan Fair, Keberpihakan Pada PKL

Selasa, 5 Agu 2025 - 07:38 WIB

Berita

641 KPM Warga Pragaan Laok, Hari Ini Terima Beras Pangan

Senin, 4 Agu 2025 - 12:45 WIB

You cannot copy content of this page