87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali

- Publisher

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Inmendagri PPKM Jawa Bali (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Rabu (18/08/2021) jajaran pegawai Kecamatan Pragaan mengikuti rapat secara daring tentang Sosialisasi Instruksi Mentri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Suhajar Diantoro menyampaikan pokok-pokok substansi Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beliau menjelaskan bahwa hanya ada dua kabupaten yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jabar dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sumenep sendiri masih berada di level 3.

Baca Juga:   Berkah Ramadhan PR IPNU-IPPNU Aeng Panas, Bagi-bagi Takjil

“Secara menyeluruh memang perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, tapi mayoritas kabupaten ada di level 3 dan level 4”, ungkapnya.

Diakuinya bahwa Covid-19 menularnya tetap melalui aktifitas yang berkerumun dan mobilitas masyarakat.

Pokok-pokok substansi isi Inmendagri Nomor 34 terutama bagi wilayah di level 3 seperti di Kabupaten Sumenep antara lain : Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga pada ruang terbuka maksimal 4 orang, tidak ada kontak fisik. Fasilitas olahraga diruang terbuka dibuka dengan maksimal 25%, memakai masker, mengecek suhu.

Baca Juga:   Puskesmas Pragaan Temukan Penyakit Gondok Pada Bayi

“Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum dan sesudah olahraga. Bagi yang melanggar prokes dikenakan sanksi penutupan sementara”, sambungnya.

Sementara restoran, rumah makan, cafe di area tertutup, hanya menerima delivery/take away tidak menerima makan ditempat.

Restoran di area terbuka diizinkan buka dengan prokes sampai jam 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan pedagang kaki lima, lapak jalanan dibuka sampai jam 20.00 dengan prokes yang ketat, maksimal pengunjung 25% dengan waktu makan 30 menit.

Sementara pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, jam buka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan pengaturan pemkab setempat.

Baca Juga:   Tendangan Gledek Ketua PC Ansor Sumenep, Tandai Pembukaan Turnamen Ansor CUP II Pragaan

“Penduduk usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup”, ujarnya menjelaskan.

Juga dijelaskan akan dilakukan uji coba prokes pada perusahaan ekspor impor dan domestik dengan prinsip pengetatan aktivasi dan edukasi dengan penerapan protokol kesehatan, penguatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta percepatan vaksinasi.

“Percepatan vaksinasi terus dilakukan dengan memperhatikan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan komorbid)”. (Zbr/Bdr).

3 views

Berita Terkait

Nomor Urut 57 Fashion, Pragaan Tampil Memukau di Madura Ethnic Carnival
Camat Pragaan Hadiri Launching MBG dan Tasyakuran di Sentol Laok
Libatkan Semua Elemen, Pemdes Sendang Ajak Semua Elemen Rembug dan Tangani Stunting
Bangun Rencana Desa Terarah, Pemdes Sendang Gelar RKPDes di Balai Desa
Sadar Bayar Pajak, Warga Pakamban Laok Jemput SPPT dan Bayar Pajak PBB
Bina Kreatifitas dan Inovasi, Camat Pragaan Buka Perkemahan Pramuka di LPI Darul Ihsan
Perkuat Penanganan Stunting, Camat Pragaan Hadiri Rembuk Stunting di Sentol Laok
Tetap Eksis Perkuat Fungsi Radio, Pragaan Station Adakan Rapat dan Istighosah Bulanan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:36 WIB

Nomor Urut 57 Fashion, Pragaan Tampil Memukau di Madura Ethnic Carnival

Jumat, 19 September 2025 - 15:22 WIB

Camat Pragaan Hadiri Launching MBG dan Tasyakuran di Sentol Laok

Kamis, 18 September 2025 - 19:23 WIB

Libatkan Semua Elemen, Pemdes Sendang Ajak Semua Elemen Rembug dan Tangani Stunting

Kamis, 18 September 2025 - 19:20 WIB

Bangun Rencana Desa Terarah, Pemdes Sendang Gelar RKPDes di Balai Desa

Kamis, 18 September 2025 - 09:39 WIB

Sadar Bayar Pajak, Warga Pakamban Laok Jemput SPPT dan Bayar Pajak PBB

Kamis, 18 September 2025 - 08:52 WIB

Perkuat Penanganan Stunting, Camat Pragaan Hadiri Rembuk Stunting di Sentol Laok

Kamis, 18 September 2025 - 07:12 WIB

Tetap Eksis Perkuat Fungsi Radio, Pragaan Station Adakan Rapat dan Istighosah Bulanan

Senin, 15 September 2025 - 16:13 WIB

Bangun Kesadaran, Camat Pragaan Hadiri Rembug Stunting di Desa Larangan Pereng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page