Tim pembina kecamatan Pragaan turba ke Pragaan Laok (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan Laok – Setiap hari pembinaan demi pembinaan terus dilakukan Pemerintah Kecamatan Pragaan ke desa-desa se Kecamatan Pragaan. Hari ini Selasa, (08/06/2021) pembinaan dilakukan di desa Pragaan Laok tepatnya di balai desa, dihadiri Kepala Desa dan semua perangkat desa.
Tim pembina kecamatan, Ach Subairi Karim mewakili Bapak Camat Pragaan mempertajam hirarki struktur dan tata kerja perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa secara hirarkis diatur oleh Perbub Nomor 33 Tahun 2017. Perbub diperintah oleh Permendagri Nomor 85 Tahun 2015. Karena itu maka lahirlah peratiran di tingkat desa yaitu SOTK pula.
“SOTK ini bukan semata lahir di desa secara parsial tapi atas perintah peraturan diatasnya. Desa unit terkecil dari kehendak pemerintahan nasional. Mematuhi Peraturan Desa berarti mematuhi peraturan negara”, ujarnya memulai pembinaan.
Semua yang dilakukan perangkat desa diatur dalam peraturan yang mengikat. Memilih kerja sebagai perangkat desa siap diatur negara. Jadual kerja ada jamnya, sistem kerja diatur, kita hanya butuh kesiapan melaksanakan tugas dan siap disiplin.
“Ada kewajiban kerja yang diperintahkan tapi juga ada hak yang diterima berupa siltap bulanan. Jadi sebanding”, ujarnya mantap.
Maka perangkat perlu tahu, bahwa bagan garis struktur Kades ke Perangkat Desa bersifat instruktif, hubungan atas bawah, bersifat perintah. Berbeda model garis hubungan dengannya dengan BPD (Badan permusyawaratan Desa) bersifat koordinatif, atau kemitraan, karena baik Kades maupun BPD sama-sama di SK Bapak Bupati. Maka tak boleh saling tekan menekan atau menundukkan, sebab muaranya kemajuan desa.
“Apa yang diperintahkan Kades pada perangkat harus dikerjakan perangkat. Karena instruktif. Jangan sampai Kades melaksanakan kerja kerja teknis yang merupakan pekerjaan Kasi, Kadus atau Sekretariat. Perangkat harus sadar tugas”, ujarnya mengurai tugas perangkat desa.
Selain itu, pihaknya menambahkan agar desa maju maka pemdes harus mampu menggerakkan sistem yang ada, seperti lembaga kemasyarakatan desa PKK, Kader-kader, Polindes, Karang Taruna, KIM, RT, Linmas dan lain-lain.
“Mereka dihonor desa untuk membantu tugas kemitraan menggerakkan sistem pada bidangnya”, ujarnya.
Organisasi KIM misalnya urusan informasi, Karang Taruna urusan kepemudaan, PKK urusan pemberdayaan keluarga, RT urusan kerukunan dan kegotong royongan warga RT dan lain sebagainya.
“Kalau kelembagaan itu jalan, tugas desa makin mudah, makin terarah, makin sistemik. Gerakkan mereka”, tuturnya penuh pesona.
Kepala Desa Pragaan Laok H Imam Mahdi yang turut hadir juga mendorong agar apa yang dijabarkan tim menjadi laku gerak perangkat sehingga desa semakin maju, yang disebabkan perangkat makin memahami hirarki kerjanya. (Zbr/@wi).