Dokumentasi, Camat Pragaan Lantik anggota BPD di pendopo Kecamatan |
Pragaan – Setelah sehari sebelumnya melantik anggota BPD di tujuh desa, kini Kamis (23/04/2020) Camat Pragaan Darussalam, S.Sos. Kp. M.Si. melantik anggota BPD tiga desa yaitu Desa
Rombasan, Pragaan Laok dan Sentol Laok.
Pelantikan dilaksanakan atas nama Bupati Sumenep di Kantor Kecamatan Pragaan. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor : 188/02/Kep/P/435.013/2020, tertanggal 21 April 2020, tentang Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa.
Camat Pragaan yang murah senyum ini dalam arahannya mengatakan bahwa fungsi BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, BPD menurutnya dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun Peraturan Tata Tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada Bupati melalui Camat.
“BPD ini perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mari ciptakan iklim yang kondusif agar pembangunan bergerak cepat,” imbuhnya mengingatkan.
“BPD juga kami harapkan ikut memikirkan SDA dan SDM desa agar potensi itu dapat tergali dan termanfaatkan dengan baik berwawasan lingkungan dan etika semangat desa”, tambahnya lagi.
Forpimka yang hadir dari Kapolsek dan Danramil Pragaan juga berharap agar anggota BPD yang masih muda-muda ini lebih energik, punya visi yang jauh kedepan dalam membangun desa, tetap kritis dan tidak saling menjatuhkan yang tidak sehat. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).