Pemdes Pragaan Daya Lakukan Siling Ke Berbagai Dusun (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan Daya – Guna mematuhi peraturan pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Desa Pragaan Daya Kabupaten Sumenep mengedukasi masyarakat dengan melakukan siaran keliling (Siling) ke berbagai dusun di desa setempat, Sabtu (10/07/2021).
Kepala Desa Pragaan Daya Imrah, S.Sos menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan siaran keliling ini salah satunya adalah sebagai upaya sosialisasi Maklumat Pemerintah Kabupaten Sumenep Pada Masa PPKM Darurat kepada masyarakat agar tetap mematuhi maklumat tersebut.
“Siling ini dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Pragaan Daya di enam dusun agar patuh terhadap maklumat pemerintah pada masa PPKM Darurat salah satunya agar masyarakat tetap mematuhi prokes dan memperbanyak membaca shalawat baik di masjid atau mushalla dimasa pandemi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kades Imrah berharap agar masyarakat Pragaan Daya juga ikut berperan aktif mensosialisasikan isi maklumat tersebut agar penyakit Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
“Saya berharap masyarakat ikut berperan serta dalam memutus mata rantai covid-19 dengan melaksanakan prokes yang ada. Mari kita harus sama-sama punya kesadaran yang tinggi agar segera terbebas dari penyakit Covid-19, kita harus patuhi maklumat pemerintah,” harapnya.
Sementara siling ke berbagai dusun yang melewati jalan pelosok desa disampaikan secara langsung dengan mobil pick up warna hitam melalui pengeras suara oleh aparat desa Pragaan Daya yang menghimbau agar masyarakat sumenep khususnya warga Pragaan Daya taat terhadap protokol kesahatan, melarang berkerumun dan melaksanakan hajatan dan hiburan dalam bentuk apapun.
“Kepada seluruh masyarakat Pragaan Daya untuk selalu mematuhi aturan protokoler kesehatan, Mari perbanyak membaca sholawat, istigfar sekaligus meminta permohonan kepada Allah, supaya adanya penyakit virus corona cepat di angkat oleh yang Maha Kuasa,” ajaknya.
Bunyi pengeras suara juga mengajak agar masyarakat Pragaan Daya mengikuti himbauan atas maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sumenep.
“Diumumkan untuk masyarakat sumenep khususnya pragaan daya untuk mengikuti himbauan dari pemerintah kabupaten sumenep mulai dari tanggal 3 juli sampai tanggal 20 juli dilarang mengadakan acara resepsi atau hiburan yang kapasitasnya melebihi dari 30 orang. Dan dianjurkan untuk takmir masjid maupun pondok pesantren untuk menghimbau masyarakat untuk membaca sholawat, burdah maupun dzikiran,” pesannya yang terdengar pada pengeras suara. (Bdr/@wi).