PPS Aeng Panas tempel C. KWK (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Aeng Panas lakukan penempelan hasil surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.
Penempelan tersebut dilakukan untuk mengumumkan hasil penghitungan surat suara dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disatukan dalam satu papan pengumuman di papan informasi PPS Desa Aeng Panas, Kamis (10/12/2020).
Nawawi staf PPS setempat yang saat itu sedang menempel C. Hasil KWK mengatakan bahwa hasil penghitungan surat suara bisa dilihat dipapan informasi.
“C. Hasil KWK ini harus di tempel guna untuk menginformasikan kepada masyarakat dari hasil surat suara yang sudah dicoblos, dan hal ini sudah aturan dari KPU”, ungkapnya.
Sementara Anggota PPS Subahri juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Nawawi.
“Semua ada Undang-undangnya yaitu UU pilkada: PPS wajib mengumumkan salinan berita acara dan sertifikat hasil (ada ketentuan pidana jika tdk diumumkan).
PKPU 18/2020. KPPS menyerahkan 1 rangkap salinan C Hasil kpd PPS yg diprint out dari Sirekap untuk diumumkan”, paparnya.
Dari penempelan C hasil KWK yang dilakukan, petugas berharap bisa memudahkan masyarakat mengetahui hasil Pencoblosan yang sudah dilakuakan oleh Masyarakat. (Bdr/Hb).