Pembinaan Satlinmas Desa Aeng Panas (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Sebanyak 20 anggota Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dikumpulkan di balai desa Aeng Panas, Jumat malam (25/09/2020) guna mendapatkan seragam dari Anggaran Dana Desa dan pembinaan.
Pemateri Sekretaris Desa Aeng Panas Ach. Subairi Karim mengatakan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 berkaitan dengan beberapa unsur pokok yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan penanganan bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
Selain itu, menurutnya Linmas memiliki tugas ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
“Aman dan terlindunginya warga sipil, tergantung Linmas. Linmas harus hadir juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan”, ujarnya menjelaskan tugas Linmas.
Kalau ingin lebih rinci, lanjutnya tugas Linmas menurut peraturan banyak sekali. Antara lain mengumpulkan dan menganalisa data informasi satuan perlindungan masyarakat. Juga melakukan pengamanan swakarsa. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Tugas Linmas lainnya mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
“Poskamling di beberapa titik ditetapkan dan harus disediakan sarananya. Karena keamanan perlu sistem. Bukan kerja person. Linmas ini satuan pasukan, bukan gerombolan”, ujarnya mengingatkan.
Ia melanjutkan bahwa Linmas juga bertugas nenyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
“Sebentar lagi Pilkada. Linmas tentu dilibatkan dalam pengamanan Pilkada agar pemilihan berjalan aman, jujur dan adil”, tambahnya lagi.
Kalau ada bencana, Linmas harus menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan Satlinmas untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
Selain itu Satlinmas juga harus mengkoordinasikan diri dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
“Linmas tak boleh bekerja sendiri dalam memperkuat potensi dan menangani konflik. Ia harus berkoordinasi dengan instansi kepolisian dan Tentara”, tuturnya menjelaskan.
“Bila ada bencara longsor, kebakaran, dan wabah seperti pandemik Corona macam sekarang, maka Linmas harus terlibat. Kalau perlu buka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat”, ujar beliau panjang lebar. Linmas juga harus melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang dan Kepala Desa. (Zbr/Bdr).