87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

DUA KALI SIDANG BAHTSUL MASAIL LBM NU PRAGAAN SOAL JUAL BELI ARISAN DIMAUKUFKAN

- Publisher

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Bahtsul Masail di Masjid Al-Istiwak Desa Sentol Daya

Sentol Daya – Soal jual beli arisan pada pelaksanaan 2 (dua) kali sidang bahtsul masail di MWC NU Pragaan belum mendapatkan keputusan mengikat. Berbagai silang pendapat sebagai dinamika kekhasan Nahdlatul Ulama mewarnai sepanjang pembahasan. Ada yang menghukumi boleh karena dianggap akad Ju’alah, ada yang menghukumi jual beli yang cenderung haram dari sisi akad. Dua pendapat saling mengajukan referensi mendasar serta argumentasi yang dinamis didasarkan atas akar masalah dan budaya jual beli arisan yang berkembang di masyarakat.

Sidang sampai jam 13.00 Wib dihentikan karena keterbatasan waktu dan akan diangkat kembali materinya pada sidang bahtsul masail yang akan datang.

Baca Juga:   Forpimka Pragaan Lakukan Penyemprotan Cegah COVID-19 di Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan

Sidang Bahtsul Masail Ahad (16/02/2020) di masjid Al-Istiwak Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan ini selain dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah MWC dan Ranting NU se Kecamatan Pagaan juga dihadiri oleh Pengurus Cabang NU Sumenep K. Maimun Salim.

Menurut K. Maimun Salim masalah hukum jual beli arisan harus didekati dengan pendekatan referensi budaya dan kebiasaan masyarakat. Substansi akar masalah akan mendekatkan jawaban pada kemashlahatan umat. Hukum boleh dengan akad Ju’alah bagi dirinya cenderung lebih rasional bagi warga NU.

“Prinsip awal hukum fiqih dalam mu’amalah hubungan kemanusiaan sehari hari itu boleh, kecuali ada qarinah lain yang mengharamkanya”, ujarnya disambut serius peserta yang lain.

Baca Juga:   Meriahkan Harlah NU 97, MWC NU Pragaan Gelar Cerdas-Cermat ASWAJA Antar Pelajar

Berbeda dengan K. Maimun Salim, peserta lainnya K. Mubarok Yasin menyoal banyak hal dari akad Ju’alah dengan mempertanyakan identitas sejumlah istilah akaq Ju’alah tersebut dalam perspektif hukum fiqih, sehingga tak ada unsur yang menekan, dan sejumlah syarat harus terakomodir, katanya. Dampaknya harus nyata kemanfaatannya tanpa merugikan pihak pihak. Katanya, menambahkan.

Sementara itu Mushahhih Rais Syuriyah MWC NU Pragaan KH. Zarkasyi Rokhim dan K. Fathorrahman (Katib Syuriyah) menyederhanakan hakikat soal bahtsul masail sesungguhnya bukan jual beli tapi niatnya mau pinjam dengan kompensasi tertentu, hal itu menurut keduanya sudah dimaklumi oleh masyarakat meski bahasa akadnya sering kali melebar jadi jual beli, padahal maksudnya ya pinjam, tandasnya di ujung-ujung sidang. Nah, akad pinjam juga akan memiliki implikasi hukum lain dalam menetapkan hukum jual beli arisan, sambung keduanya memperkaya wawasan hukum.

Baca Juga:   Istighasah Keliling, Cara Pemdes Aeng Panas Bangun Sinergitas Dengan BPD

Ust. Khairuddin LBM NU sebagai pimpinan sidang menutup sidang tanpa kesimpulan kongkrit apakah akan dihukumi boleh atau haram. Jawaban dimaukufkan dulu dan akan dipertajam lagi pada pertemuan bulan berikutnya.

“Inilah dinamika sidang di NU, dinamis, penuh tawa, khidmat, saling serang dan saling bertahan dengan banyak referensi aktual, tapi tetap saling menghormati dan saling menghargai pendapat orang lain”. Demikian kata Drs. KH. Ahmad Junaidi Muarif Ketua Tanfidziyah NU Pragaan usai kegiatan bahtsul masail. (Zbr).

Editor : Badrul/KIM

3 views

Berita Terkait

Temu Bulanan IAA Pragaan, KH. Hanif Hasan Kuak Nilai Hijrah dan Makna Kekuasaan
Malam Kedelapan, Tiga Banjari Bersatu Gemuruhkan Panggung Pragaan Fair 2025
Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025
Jualan di Pragaan Fair, Kuliner Sosis dan Pentol Mengaku Omzet Kisaran Satu Jutaan Tiap Malam
Penjual Minuman Asal Pragaan Laok; Masih Untung Jualan di Pragaan Fair 2025
Tiga Group Banjari Guncang Lapangan Pakamban Laok di Pragaan Fair Malam Ketujuh
Tiba di Balai Desa Pakamban Laok, Beras Pangan Akan Segera Disalurkan Kepada Warga
Kepala Dinas PMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Temu Bulanan IAA Pragaan, KH. Hanif Hasan Kuak Nilai Hijrah dan Makna Kekuasaan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:21 WIB

Malam Kedelapan, Tiga Banjari Bersatu Gemuruhkan Panggung Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:51 WIB

Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Jualan di Pragaan Fair, Kuliner Sosis dan Pentol Mengaku Omzet Kisaran Satu Jutaan Tiap Malam

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:34 WIB

Penjual Minuman Asal Pragaan Laok; Masih Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Tiba di Balai Desa Pakamban Laok, Beras Pangan Akan Segera Disalurkan Kepada Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kepala Dinas PMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, PKK Pakamban Laok Panen Kangkung

Berita Terbaru

Berita

Penjual Gorengan pun Untung Jualan di Pragaan Fair 2025

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:51 WIB

You cannot copy content of this page