KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Ahmad Zubaidi, SH. saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Panwaslu Desa Ahad (02/06/2024) di pendopo kecamatan Pragaan mengatakan bahwa tugas Panwaslu sejatinya lebih berat dari tugas sebagai penyelenggara teknis.
“Mungkin secara teknis pekerjaan KPU terasa lebih berat, tapi secara tanggung jawab lebih berat sebagai pengawas,” ujarnya.
Disebutnya bahwa aturan teknis KPU jelas sesuai dengan tahapan, beda dengan pengawas sifatnya antisipasi untuk tidak terjadi pelanggaran. Orang yang mengantisipasi harus waspada.
“Kita tak tahu kapan dan dimana akan terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Mantan anggota KPU Sumenep ini menyebut bahwa di kecamatan Pragaan ada 14 desa, yang memiliki aneka ragam kearifan lokal di masing-masing desa.
“Sebagai Panwas hendaknya selalu melakukan antisipasi dengan bentuk tracking kerawanan agar tak terjadi pelanggaran yang bisa berujung ketidakstabilan Pemilu 2024,” pintanya.
Zubaidi menyebut bahwa Pilkada serentak tahun ini benar-benar serentak seluruh Indonesia.
“Dulu serentak bertahap. Sekarang ini semua bersamaan,” ucapnya.
Zubaidi menjelaskan bahwa tugas pengawas terutama mempelajari tugas-tugas pokok sebagai pengawas desa. Disebutnya ada beberapa perubahan, laporan dari masyarakat diterima Panwas bukan pada jam kerja saja, tapi kapan saja warga lapor harus dilayani.
“Panwaslu desa juga dapatnya melakukan komunikasi dan silaturrahim dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan lain-lain,” pintanya.
Yang terakhir, katanya, agar Panwaslu selalu jaga integritas.
“Tidak susah jadi pengawas, karena sudah ada aturannya. Yang susah itu mengemban tugas sesuai sumpah janji, melakukan pengawasan secara detail.” Jelasnya.
Penulis : Zuber
Editor : Ziyad