KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Percepat Sertifikat Tanah Wakaf yang ada di desanya, pemerintah desa Pakamban Laok menggandeng KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pragaan pagi tadi mengadakan pertemuan di balai desa bersama pengasuh mushalla masjid guna keperluan tersebut.
Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim bahwa tanah masjid, musholla, madrasah, pesantren, kuburan perlu disertifikasi untuk menjamin legalitasnya dan mencegah sengketa di masa depan.
“Dengan sertifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf yang sah, sehingga terlindungi dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan,” ungkapnya, Rabu (23/04/2025).
Dia mengatakan banyak tanah masjid, mushalla yang masih berstatus tanah pribadi atau bahkan masih menjadi hal milik orang lain, di kemudian hari tanah tersebut bermasalah karena terjadi tarik menarik kepentingan para pihak. karena hal itulah, maka sertifikasi tanah wakaf menjadi penting.
“Dengan sertifikat wakaf nanti akan mencegah terjadinya sengketa waris atau klaim kepemilikan yang dapat mengganggu fungsi masjid atau musholla sebagai tempat ibadah,” tambahnya.
Kepala KUA Pragaan H Rasyidi menambahkan bahwa sertifikat wakaf dapat menjamin aset tanah.
‘Sertifikat wakaf memberikan jaminan bahwa aset wakaf tersebut tidak akan hilang atau dijual, sehingga dapat terus digunakan untuk kepentingan umat,” katanya.
Selanjutnya setelah penyadaran tentang urgensi sertifikat wakaf, rapat diisi dengan tanya jawab kasus kasus perpindahan hak atas tanah baik yang semula berupa hak warits, hibah dan lain lain yang menjadi problem dari masing masing pengasuh.
KUA dan Pemerintah Desa menyatakan siap membantu pengasuh yang ingin mengurus berkas berkas sertifikat tanah wakaf mereka. (Zbr)