KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Setelah beroperasi sekian lama menyiarkan informasi publik baik melalui siaran radio maupun media online kini sejak 24 April 2026 status Radio Pragaan Station sah menjadi PT. Radio Pragaan Station Media melalui Notaris Naghfir, SHi. SH. M.Kn. dan disahkan badan hukumnya melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0032226-AH.01.01.2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas bernama PT Radio Pragaan Station Media, dan ditetapkan di Jakarta, 24 April 2026.
Penasehat radio dan KIM Abdullah Arif mengatakan bahwa perubahan status radio menjadi Perseroan Terbatas (PT) memiliki berbagai keuntungan strategis, legal, dan operasional, terutama dalam skala bisnis penyiaran.
“Yang pasti Radio sudah memiliki legalitas dan kepastian Hukum,” jelasnya singkat, Ahad (26/04/2026).
Sebagai entitas usaha yang sah, sebuah PT. nantinya akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman ke bank, menarik investor, atau melakukan aksi korporasi seperti go public (IPO) untuk mendapatkan pendanaan. Kita juga dapat menerbitkan koran, majalah dan media cetak lainnya, mungkin dapat bekerjasama dengan percetakan, hal ini memudahkan dan membuka pintu investasi.
Tak hanya itu, dengan Radio beribadah hukum PT, maka dapat menguatkan brand dan reputasi. PT membantu membangun kekuatan merek (brand strength).
“Radio Pragaan Station dengan status hukumnya akan dapat meningkatkan kepercayaan pendengar dan klien, serta mempermudah pengembangan branding ke berbagai platform media digital seperti aplikasi streaming, Facebook, instagram dan lain lain,” tambahnya.
Dengan menjadi PT, radio dapat meningkatan profesionalisme usaha kepenyiaran.
“Dengan berbadan hukum PT, radio akan lebih terstruktur dalam meningkatkan profesionalisme konten siaran, SDM, serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi karyawannya,” ucapnya
Dan juga, Radio Pragaan Station yang sudah berbadan hukum ini tentu akan dipercaya memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang terverifikasi kepada publik.
“Kalau sudah berbadan hukum, bagi radio maupun pendengar manfaatnya banyak, baik dari sisi kualitas informasi, keamanan, maupun hiburan.” Jelasnya. (sny-zbr)








