KIMPRAGAAN.COM, SUMENEP – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan. Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Cabang Pragaan bekerja sama dengan Radio Pragaan Station menggelar dialog interaktif bertema pendidikan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (30/04/2026) pagi.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung ini menghadirkan pakar hukum, Miftahudin Hasan, SH., yang mengulas secara komprehensif bentuk-bentuk KDRT, termasuk yang kerap tidak disadari publik.
Dalam pemaparannya, Miftahudin menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk tindakan dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan penderitaan.
“KDRT adalah setiap perbuatan dalam rumah tangga yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Termasuk juga ancaman dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku KDRT umumnya berasal dari lingkaran terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga, dengan motif dominasi dan kontrol.
“Pelaku biasanya orang dekat suami, istri, atau keluarga yang ingin mengontrol pasangan. Ini yang membuat kasus KDRT sering sulit terungkap,” ujarnya.
Alumnus Universitas Merdeka Surabaya tersebut juga menyoroti fenomena silent treatment yang kerap dianggap sepele, padahal masuk dalam kategori kekerasan psikologis.
“Silent treatment itu bentuk kekerasan emosional. Mendiamkan pasangan secara sengaja, menolak komunikasi, itu bisa menjadi ‘senjata’ untuk menghukum atau menekan pasangan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa menimbulkan luka batin yang serius meski tidak terlihat secara fisik.
“Masalah yang tidak diucapkan justru bisa menjadi pukulan batin yang berat. Diam digunakan untuk memaksa pasangan mengikuti keinginan pelaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Miftahudin memberikan langkah-langkah yang dapat ditempuh korban jika mengalami KDRT. Ia mendorong korban untuk tidak diam dan mulai mencari jalan keluar, baik melalui pendekatan kekeluargaan maupun jalur hukum.
“Jika mengalami KDRT, bisa dimediasi oleh keluarga atau pihak desa. Tapi jika sudah serius, segera laporkan ke kepolisian atau lembaga terkait dengan membawa alat bukti,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi sebagai dasar hukum.
“Simpan bukti, rekam kejadian jika memungkinkan, lakukan visum untuk kekerasan fisik, dan segera laporkan ke Polsek terdekat,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Miftahudin menegaskan bahwa KDRT tidak selalu identik dengan dominasi suami terhadap istri. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan istri terhadap suami yang menimbulkan tekanan psikologis juga termasuk dalam kategori KDRT.
“Kekerasan bisa terjadi dua arah. Jika istri melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan batin mendalam kepada suami, itu juga bagian dari KDRT,” jelasnya.
Ia bahkan mencontohkan kasus perselingkuhan yang berdampak serius pada kondisi psikologis pasangan.
“Istri yang berselingkuh, meninggalkan suami, lalu menggugat cerai tanpa alasan yang sah, padahal suami sudah menjalankan kewajibannya, itu juga bisa dikategorikan sebagai KDRT dalam aspek psikologis,” pungkasnya.
Sementara itu, pengurus IAA Pragaan menyatakan bahwa kegiatan edukasi hukum ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
Program ini digagas oleh Divisi Hukum dan Advokasi IAA Pragaan, dengan harapan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga serta berani melawan segala bentuk kekerasan.








