KIMPRAGAAN.COM, PAMEKASAN – Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, menjadi perhatian serius dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam di UIN Madura, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pidatonya, Achmad Muhlis mengangkat tema “Perundungan dan Resistensi sebagai Transformasi Nilai Pesantren” yang menyoroti relasi antara kepatuhan dan kesadaran kritis santri.
Direktur Utama Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) itu membeberkan hasil risetnya yang menunjukkan bahwa sekitar 40 persen santri pernah terlibat dalam praktik perundungan. Ia menilai, angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan fenomena struktural dalam dunia pendidikan.
“Perundungan di dunia pendidikan menunjukkan tren meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” tegas Achmad Muhlis dalam orasinya.
Ia menguraikan, pada 2023 tercatat sekitar 3.800 kasus perundungan, kemudian menurun menjadi sekitar 2.057 kasus pada 2024. Namun, angka tersebut kembali melonjak pada 2025 dengan 3.520 kasus, di mana 55,5 persen diantaranya merupakan kekerasan fisik dan 25 kasus berujung kematian. Sementara pada awal 2026, sudah terdapat 258 kasus dengan 10 diantaranya menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam paparannya, Achmad Muhlis juga menjelaskan perbedaan antara perundungan, resistensi, roasting, dan kacoan yang kerap disalahpahami dalam kehidupan sosial santri.
Mengacu pada Dan Olweus, ia menyebut perundungan sebagai perilaku agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan. Bentuknya bisa berupa penghinaan, ejekan, ancaman, hingga pengucilan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Sementara itu, resistensi—dengan merujuk pada pemikiran James C. Scott dan Michel Foucault—diartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi atau ketidakadilan, baik secara terbuka maupun terselubung.
“Roasting adalah ejekan dalam bingkai humor modern, sedangkan kacoan merupakan guyonan spontan yang bisa mempererat keakraban, tetapi juga berpotensi menjadi perundungan terselubung jika melampaui batas,” jelasnya.
Ia mengingatkan, batas antara keempat istilah tersebut sangat tipis. “Roasting bisa berubah menjadi perundungan jika tanpa persetujuan. Kacoan bisa menjadi perundungan terselubung jika dilakukan terus-menerus dengan unsur merendahkan. Bahkan resistensi pun bisa bergeser menjadi perundungan jika menyerang pribadi,” paparnya.
Dalam perspektifnya, pesantren merupakan living institution yang terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Ia menekankan bahwa sistem pendidikan pesantren tidak statis, melainkan dinamis dan memiliki peran penting sebagai pusat pembentukan moral, budaya, dan spiritual masyarakat.
Sebagai solusi, Achmad Muhlis menawarkan model pendidikan pesantren yang mengintegrasikan percepatan pembelajaran kitab kuning dengan metode tradisional sorogan dan bandongan, sekaligus memadukan nilai modernitas dan spiritualitas.
Ia juga menyoroti pentingnya hegemoni pesantren yang bersifat transformasional, bukan represif. Menurutnya, nilai-nilai di pesantren seharusnya tumbuh menjadi kesadaran internal santri, bukan sekadar hasil paksaan.
“Pesantren bukan institusi tanpa masalah, tetapi institusi yang mampu mengolah masalah menjadi hikmah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memaknai perundungan sebagai “teks sosial” yang bisa dibaca melalui resistensi yang sering kali tidak terucap. Dalam kerangka ini, dinamika antara kekuasaan dan kesadaran justru menjadi ruang transformasi nilai spiritual.
“Pesantren tidak meniadakan ketegangan, tetapi mengolahnya. Perundungan menjadi cermin, resistensi menjadi bahasa, dan keduanya bermuara pada pendalaman jiwa,” ungkapnya.
Menutup orasinya, Achmad Muhlis menyampaikan refleksi filosofis tentang peran pesantren dalam membentuk keutuhan batin santri.
“Pesantren adalah ruang dimana luka sosial di transendensikan; perundungan dibaca sebagai tanda, resistensi sebagai makna, dan keduanya disublimasikan dalam perjalanan menuju keutuhan batin,” pungkasnya. (*)








