87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIMPRAGAAN.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

“Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

– Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

“Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK Asal Myanmar yang Sakit di Perairan Karang Jamuang
Polres Sampang Gelar Apel Siaga May Day 2026, Siagakan Personel hingga Tingkat Polsek
Polres Sampang Gelar Doa Bersama Lepas 5 Personel Calon Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Polres Sumenep Siaga May Day, Apel dan Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Wilayah
Perkuat Solidaritas, Warga Karang Dalem Gotong Royong Perbaiki Jalan Kampung Secara Swadaya
Pastikan Personel Tetap Prima, Polres Sumenep Jalani Rikkes Berkala Tahun 2026
Bawa Sajam Saat Balap Liar, Pemuda Diamankan Polres Pamekasan
Lewat Radio, IAA Pragaan Edukasi Publik Soal KDRT dan Luka Batin yang Tak Terlihat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:38 WIB

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:33 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK Asal Myanmar yang Sakit di Perairan Karang Jamuang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:22 WIB

Polres Sampang Gelar Apel Siaga May Day 2026, Siagakan Personel hingga Tingkat Polsek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:37 WIB

Polres Sampang Gelar Doa Bersama Lepas 5 Personel Calon Jamaah Haji Menuju Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:13 WIB

Perkuat Solidaritas, Warga Karang Dalem Gotong Royong Perbaiki Jalan Kampung Secara Swadaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:46 WIB

Pastikan Personel Tetap Prima, Polres Sumenep Jalani Rikkes Berkala Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bawa Sajam Saat Balap Liar, Pemuda Diamankan Polres Pamekasan

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Lewat Radio, IAA Pragaan Edukasi Publik Soal KDRT dan Luka Batin yang Tak Terlihat

Berita Terbaru