KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Mewakili Tim Pembentukan Koperasi Merah Putih dari Kabupaten Sumenep, Ferri atau biasa dipanggil Bojes menjelaskan bahwa setiap desa diharuskan membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan beliau saat memberikan arahan di acara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rombasan Pragaan kemarin pagi, Senin (26/05/2025).
Hal itu menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
“Pembentukan Koperasi Desa merah putih secara resmi sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II,” jelasnya.
Karena itu, maka desa yang belum membentuk koperasi desa tidak akan bisa mengajukan pencairan dana desa sebelum koperasi desa merah putih itu terbentuk.
Persyaratan tambahan lainnya juga harus ada komitmen dari Kepala Desa bahwa akan mendukung modal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam pelaksanaannya.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, katanya didasarkan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dengan terbentuknya koperasi merah putih diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
“Tujuannya agar desa semakin kuat dalam pemberdayaan dan pemerataan ekonomi di desa.” Jelasnya. (Zbr)