KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Hari ini Senin (24/06/2024) Camat Pragaan Indra Hernawan mengundang Kepala Desa Se Kecamatan Pragaan melaksanakan rapat Persiapan Pengukuhan Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Pragaan baik Kepala Desa yang definitif maupun yang PAW.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) yang telah resmi diundangkan pada 25 April 2024 bahwa Masa Jabatan Kepala Desa yang asalnya 6 tahun ditambah 2 tahun, sehingga jabatannya genap 8 tahun.
Dengan demikian, tambahan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun akan dikukuhkan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 27 Juni 2024.
“Akhir bulan Juni ini Kepala Desa akan dikukuhkan. Pemerintah Kabupaten Sumenep telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat bahwa pengukuhan Kepala Desa akan dilaksanakan akhir bulan ini. Waktu pengukuhan di Sumenep pada tanggal 27 Juni 2024,” ucapnya.
Untuk mempersiapkan pengukuhan jabatan Kepala Desa berjalan dengan baik, maka Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Pragaan akan berangkat mengikuti pengukuhan dari kantor Kecamatan Pragaan jam 12.00 siang, karena pelantikan oleh Bupati Sumenep direncanakan akan dilaksanakan pada jam 13.00 Wib.
“30 menit sebelumnya Kepala Desa yang akan dilantik harus sudah ada di pendopo Kabupaten,” pintanya.
Camat Pragaan Indra Hernawan meminta seluruh Kepala Desa berangkat bersama dari kantor kecamatan Pragaan dibawah pengawalan Polsek Prenduan.
Tak hanya Kepala Desa, pengukuhan Jabatan Kepala Desa nantinya juga bersama Istri Kepala Desa sebagai Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
Penulis : Zuber
Editor : Ziyad