KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Tim Musrenbang dari Bappeda dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Sumenep yang diwakili ibu Herlyn Carolina dari Bappeda menyampaikan bahwa usulan pembangunan desa yang diusulkan ke Pemkab saat ini mengenal SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Usulan pembangunan desa yang diusulkan ke Pemkab, katanya, saat ini harus melalui proses input di SIPD. Hal itu untuk mempermudah perencanaan pembangunan berbasis IT.
“Silahkan dari usulan yang ada, desa bisa menandai program prioritas 1 dan 2,” jelasnya pada acara Musrenbangcam di balai desa Jaddung, Selasa (27/02/2024).
Sementara usulan fisik jalan diharapkan yang menjadi prioritas yang berbasis kawasan, yaitu jalan penghubung antar desa, pembangunan antar desa, termasuk jembatan.
“Satu desa maksimal 2 usulan prioritas. Usulan prioritas tersebut ditandai dengan kode P1,” ucapnya.
Sementara bagi desa yang belum mengusulkan melalui SIPD, bisa mengusulkan dengan syarat menyertakan foto dan proposal.
“Kunci masuk SIPD akan dibuka lagi satu atau 2 (dua) hari setelah Musrenbangcam, harap input di SIPD,” katanya meyakinkan.
Proposal dan foto ditujukan kepada yang terhormat Bapak Bupati. Harus ada foto dan proposal disertai ukuran jalan lebar dan panjang serta rincian pembiayaan,” ucapnya.
Sementara itu Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Sumenep Bapak Dedy menambahkan bahwa usulan jalan diprioritaskan pada jalan penghubung antar desa. Juga bisa mengusulkan penyediaan air minum, jalan paving, pembangunan gedung perkantoran, sanitasi, mck, bangunan mck masjid dan pondok serta pembangunan jamban.
“Tak ada usulan yang ditolak, hanya pastikan yang prioritas. Selain jalan juga boleh.” Ucapnya.
Penulis : Zuber
Editor : Zy