87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

DUA KALI SIDANG BAHTSUL MASAIL LBM NU PRAGAAN SOAL JUAL BELI ARISAN DIMAUKUFKAN

- Publisher

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Bahtsul Masail di Masjid Al-Istiwak Desa Sentol Daya

Sentol Daya – Soal jual beli arisan pada pelaksanaan 2 (dua) kali sidang bahtsul masail di MWC NU Pragaan belum mendapatkan keputusan mengikat. Berbagai silang pendapat sebagai dinamika kekhasan Nahdlatul Ulama mewarnai sepanjang pembahasan. Ada yang menghukumi boleh karena dianggap akad Ju’alah, ada yang menghukumi jual beli yang cenderung haram dari sisi akad. Dua pendapat saling mengajukan referensi mendasar serta argumentasi yang dinamis didasarkan atas akar masalah dan budaya jual beli arisan yang berkembang di masyarakat.

Sidang sampai jam 13.00 Wib dihentikan karena keterbatasan waktu dan akan diangkat kembali materinya pada sidang bahtsul masail yang akan datang.

Baca Juga:   Peduli Sesama, Pemdes Kaduara Timur Gelar Baksos Donor Darah

Sidang Bahtsul Masail Ahad (16/02/2020) di masjid Al-Istiwak Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan ini selain dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah MWC dan Ranting NU se Kecamatan Pagaan juga dihadiri oleh Pengurus Cabang NU Sumenep K. Maimun Salim.

Menurut K. Maimun Salim masalah hukum jual beli arisan harus didekati dengan pendekatan referensi budaya dan kebiasaan masyarakat. Substansi akar masalah akan mendekatkan jawaban pada kemashlahatan umat. Hukum boleh dengan akad Ju’alah bagi dirinya cenderung lebih rasional bagi warga NU.

“Prinsip awal hukum fiqih dalam mu’amalah hubungan kemanusiaan sehari hari itu boleh, kecuali ada qarinah lain yang mengharamkanya”, ujarnya disambut serius peserta yang lain.

Baca Juga:   Pemdes Aeng Panas Komitmen Gunakan Dana Desa Untuk Cegah Covid-19

Berbeda dengan K. Maimun Salim, peserta lainnya K. Mubarok Yasin menyoal banyak hal dari akad Ju’alah dengan mempertanyakan identitas sejumlah istilah akaq Ju’alah tersebut dalam perspektif hukum fiqih, sehingga tak ada unsur yang menekan, dan sejumlah syarat harus terakomodir, katanya. Dampaknya harus nyata kemanfaatannya tanpa merugikan pihak pihak. Katanya, menambahkan.

Sementara itu Mushahhih Rais Syuriyah MWC NU Pragaan KH. Zarkasyi Rokhim dan K. Fathorrahman (Katib Syuriyah) menyederhanakan hakikat soal bahtsul masail sesungguhnya bukan jual beli tapi niatnya mau pinjam dengan kompensasi tertentu, hal itu menurut keduanya sudah dimaklumi oleh masyarakat meski bahasa akadnya sering kali melebar jadi jual beli, padahal maksudnya ya pinjam, tandasnya di ujung-ujung sidang. Nah, akad pinjam juga akan memiliki implikasi hukum lain dalam menetapkan hukum jual beli arisan, sambung keduanya memperkaya wawasan hukum.

Baca Juga:   Mas Adi Rahman Kawal Informasi Pagi di Radio Pragaan Station

Ust. Khairuddin LBM NU sebagai pimpinan sidang menutup sidang tanpa kesimpulan kongkrit apakah akan dihukumi boleh atau haram. Jawaban dimaukufkan dulu dan akan dipertajam lagi pada pertemuan bulan berikutnya.

“Inilah dinamika sidang di NU, dinamis, penuh tawa, khidmat, saling serang dan saling bertahan dengan banyak referensi aktual, tapi tetap saling menghormati dan saling menghargai pendapat orang lain”. Demikian kata Drs. KH. Ahmad Junaidi Muarif Ketua Tanfidziyah NU Pragaan usai kegiatan bahtsul masail. (Zbr).

Editor : Badrul/KIM

5 views

Berita Terkait

MI Al-Ghazali Rombasan Raih Juara I Lomba Kader Tiwisada Se Kab. Sumenep
Kurangi Kenakalan Remaja, Ratusan Pemuda Pencak Silat Berkumpul Di Pakamban Daya
Wujudkan Keluarga Mandiri, TP PKK Desa Pakamban Laok Terima Bantuan Sarana Pangan Lestari
Di Meeting Pagi, Camat Pragaan Kembali Bangkitkan Linmas
Ranting NU Pakamban Laok Beri Penghargaan pada Keluarga almarhum Drs Sumaryadi
NU Ranting Pakamban Laok Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Tingkat Nasional
Rembug Stunting di Desa Pakamban Laok Bangun Komitmen dan Kesadaran
Senin Siang, Ranting NU dan PARNU Hubbur Rasul Pakamban Laok Adakah Peringatan Maulid Nabi

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:07 WIB

MI Al-Ghazali Rombasan Raih Juara I Lomba Kader Tiwisada Se Kab. Sumenep

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Kurangi Kenakalan Remaja, Ratusan Pemuda Pencak Silat Berkumpul Di Pakamban Daya

Selasa, 30 September 2025 - 17:04 WIB

Wujudkan Keluarga Mandiri, TP PKK Desa Pakamban Laok Terima Bantuan Sarana Pangan Lestari

Senin, 29 September 2025 - 08:28 WIB

Di Meeting Pagi, Camat Pragaan Kembali Bangkitkan Linmas

Minggu, 28 September 2025 - 20:19 WIB

Ranting NU Pakamban Laok Beri Penghargaan pada Keluarga almarhum Drs Sumaryadi

Rabu, 24 September 2025 - 17:00 WIB

Rembug Stunting di Desa Pakamban Laok Bangun Komitmen dan Kesadaran

Rabu, 24 September 2025 - 16:12 WIB

Senin Siang, Ranting NU dan PARNU Hubbur Rasul Pakamban Laok Adakah Peringatan Maulid Nabi

Senin, 22 September 2025 - 10:34 WIB

Camat Pragaan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita

Di Meeting Pagi, Camat Pragaan Kembali Bangkitkan Linmas

Senin, 29 Sep 2025 - 08:28 WIB

You cannot copy content of this page