4 Memperingati hari santri nasional 2025, Camat Pragaan di acara apel hari santri dan doa bersama bersama ASN meminta ASN memakai pakaian hari santri sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2025.
“ASN harap memakai pakaian santri memakai sarung dan yang perempuan memakai pakaian muslimah,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Pakaian santri dimaksud model baju taqwa tanpa kancing di lengan. Hal itu, katanya sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep nomor 35 Tahun 2025 tentang Memperingati Hari Santri Nasional.
“ASN laki laki wajib memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam, sedangkan untuk pegawai perempuan memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung atau jilbab,” ungkapnya.
ASN berpakaian santri, katanya tidak berlaku bagi aparatur pemerintah yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. (sny)


 
			
 
					





 
						 
						 
						 
						