87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Percepat Sertifikat Tanah Wakaf, KUA dan Pemdes Pakamban Laok Bertemu Pengasuh Masjid Mushalla

- Publisher

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Percepat Sertifikat Tanah Wakaf yang ada di desanya, pemerintah desa Pakamban Laok menggandeng KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pragaan pagi tadi mengadakan pertemuan di balai desa bersama pengasuh mushalla masjid guna keperluan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim bahwa tanah masjid, musholla, madrasah, pesantren, kuburan perlu disertifikasi untuk menjamin legalitasnya dan mencegah sengketa di masa depan.

“Dengan sertifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf yang sah, sehingga terlindungi dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan,” ungkapnya, Rabu (23/04/2025).

Dia mengatakan banyak tanah masjid, mushalla yang masih berstatus tanah pribadi atau bahkan masih menjadi hal milik orang lain, di kemudian hari tanah tersebut bermasalah karena terjadi tarik menarik kepentingan para pihak. karena hal itulah, maka sertifikasi tanah wakaf menjadi penting.

“Dengan sertifikat wakaf nanti akan mencegah terjadinya sengketa waris atau klaim kepemilikan yang dapat mengganggu fungsi masjid atau musholla sebagai tempat ibadah,” tambahnya.

Kepala KUA Pragaan H Rasyidi menambahkan bahwa sertifikat wakaf dapat menjamin aset tanah.

‘Sertifikat wakaf memberikan jaminan bahwa aset wakaf tersebut tidak akan hilang atau dijual, sehingga dapat terus digunakan untuk kepentingan umat,” katanya.

Selanjutnya setelah penyadaran tentang urgensi sertifikat wakaf, rapat diisi dengan tanya jawab kasus kasus perpindahan hak atas tanah baik yang semula berupa hak warits, hibah dan lain lain yang menjadi problem dari masing masing pengasuh.

KUA dan Pemerintah Desa menyatakan siap membantu pengasuh yang ingin mengurus berkas berkas sertifikat tanah wakaf mereka. (Zbr)

27 views

Berita Terkait

Membanggakan, Pesantren Nurul Huda Pakamban Laok Tunjukkan Kebolehan Santri Menguasai Kitab Kuning
Baca Yasin dan Ayat Kursi 40 kali, Pemdes Pakamban Laok Rutin Doakan Warga Selamat Barokah
Bantuan Terus Mengalir, Kepala BPBD didampingi Camat Pragaan Serahkan Bantuan Ke Korban Bencana Karduluk
Peduli Korban Bencana Puting Beliung, Camat Pragaan Dampingi Polres Sumenep Beri Bantuan
Jaga Lingkungan, Perangkat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Bersihkan Taman Keris Pakamban Laok
Peringati Isra’ Mikraj di NU Kaduara Timur, MWC NU Ingin Kebangkitan NU dari Arah Barat
Subli Dukcapil ; 432 Warga Wajib KTP Pragaan Belum Lakukan Perekaman Biometrik
Hujan dan Angin Dahsyat Rusak Pelabuhan Talabbung Giligenting

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Membanggakan, Pesantren Nurul Huda Pakamban Laok Tunjukkan Kebolehan Santri Menguasai Kitab Kuning

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:48 WIB

Baca Yasin dan Ayat Kursi 40 kali, Pemdes Pakamban Laok Rutin Doakan Warga Selamat Barokah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:50 WIB

Bantuan Terus Mengalir, Kepala BPBD didampingi Camat Pragaan Serahkan Bantuan Ke Korban Bencana Karduluk

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:32 WIB

Peduli Korban Bencana Puting Beliung, Camat Pragaan Dampingi Polres Sumenep Beri Bantuan

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:09 WIB

Jaga Lingkungan, Perangkat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Bersihkan Taman Keris Pakamban Laok

Senin, 19 Januari 2026 - 08:11 WIB

Subli Dukcapil ; 432 Warga Wajib KTP Pragaan Belum Lakukan Perekaman Biometrik

Senin, 22 Desember 2025 - 17:46 WIB

Hujan dan Angin Dahsyat Rusak Pelabuhan Talabbung Giligenting

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:23 WIB

Tim Camat Pragaan Lakukan Monev DD ADD Tahap II di Desa Sendang

Berita Terbaru