KIMPRAGAAN.COM, PAKAMBAN LAOK – Sebagai tindak lanjut dari pertemuan optimalisasi pajak bumi bangunan yang diadakan di balai desa tempo hari, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim menyambangi perkumpulan Sarwa di dusun Galis yang banyak sekali anggotanya. Tujuannya memberikan penerangan tentang pembayaran SPPT pajak yang harus dibayar oleh masyarakat setiap tahunnya.
“Akan kita aktifkan lagi tagihan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang merupakan kewajiban masyarakat. Karena banyak pajak yang terhutang, maka bayarnya per petak tanah bisa dooble,” katanya saat memberikan penjelasan di kompolan Sarwa dusun Galis, Jumat malam (27/06/2025).
Dia menyampaikan bahwa dari pembayaran pajak itulah pembangunan di desa menjadi lancar karena 70 persen anggaran negara diperoleh dari pajak yang dibayar masyarakat.
“70 persen anggaran negara datang dari pajak. Kemudian digulirkan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain seperti program kesehatan gratis UHC, program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), pengaspalan jalan, BLT DD, dan berbagai program lain. Karena itu pajaknya mari kita bayar,” jelasnya.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan menurutnya sebagai bentuk syukuran kita telah diberi tanah oleh negara, karena tanah air dan udara sejatinya dikuasai oleh negara namun tetap diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kita punya kendaraan kita syukuri dengan membayar pajak, maka juga kita punya tanah bumi dan bangunan, kita syukuri dengan membayar pajak.” Sambungnya.
Sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, katanya karena lama pajak tak ditagih, sehingga menumpuk dan menjadi pajak terhutang setiap tahunnya.
“Jumlah kewajiban pajak warga tiap tahun tak kurang angkanya 30 juta, sementara rekap pajak hutang warga puluhan tahun sampai di angka 170 juta. Karena itu mari bayar pajak.” Katanya memberikan dorongan. (Farizal).