KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Subli Koordinator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Dukcapil Kecamatan Pragaan saat memimpin apel pagi di kantor kecamatan Pragaan mengatakan bahwa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga masyarakat adalah memiliki dokumen kependudukan. Dokumen itu tidak terbit tanpa ada perekaman. Subli ungkap bahwa ada 432 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman di kecamatan Pragaan.
“Sebanyak 432 masyarakat yang baru menginjak dewasa belum melakukan perekaman,” jelasnya, Senin (19/02/2025).
Beliau meminta peserta apel yang hadir ikut memotivasi agar warga wajib KTP segera melakukan perekaman di kantor dukcapil kecamatan Pragaan.
Subli juga mengatakan bahwa tahun 2026, dukcapil mentarget perekaman baru bagi warga masyarakat yang lahir tahun 2009.
“Warga kelahiran 2009 mereka juga diwajibkan melakukan perekaman e KTP, jumlahnya 983 orang,” jelasnya.
Mengapa perekaman dianggap penting, karena ketika warga belum melakukan perekaman, maka data individu belum dikatakan valid.
“Data individu belum final ketika belum masuk data biometrik, sidik jari, iris mata dan rekam wajah,” ungkapnya.
Karena itu, Subli berharap jika ada tetangga yang ternyata belum melakukan perekaman padahal sudah tua, segera konfirmasi ke dukcapil. Subli mengatakan, kepada mereka, Dukcapil bisa melakukan Karemator, yaitu perekaman ke rumah-rumah.
“Warga melapor kami bisa datang kerumah, tentu yang datang dari dinas,” tuturnya.
Warga yang belum melakukan perekaman dikatakannya belum ada data biometrik, sehingga data itu sulit dikembangkan ke yang lain. (sny-zbr)








