KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratah Desa (BPD), Desa Pakamban Laok hari ini menggelar Bintek Peningkatan Kapasitas BPD bertempat di balai desa.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Pragaan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, PLT. Sekretaris Desa serta Pimpinan dan anggota BPD Pakamban Laok.
Camat Pragaan Indra Hernawan mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.
“BPD memiliki fungsi antara lain membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” ucap Camat Pragaan Indra Hernawan dalam arahan.
Selain itu, fungsi BPD lainnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membuat susunan tata tertib BPD serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim juga mengatakan bahwa BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai mitra, BPD bukan untuk melawan Kades, tetapi menjadi mitra dalam regulasi, aspirasi, pengawasan dan budgeting anggaran,” ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Pemerintah Desa dan BPD, lanjutnya adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Keberadaan BPD, lanjutnya penting, karena diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“BPD memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa.” Jelasnya. (Muis)