Tujuh BPD Desa Pakamban Laok Resmi Dilantik (Dok.KIM-KMAP) |
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pakamban Laok – Sebanyak 7 (tujuh) orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan dilantik pada hari Senin (13/09/2021) di balai Desa Pakamban Laok. Mereka adalah Winda Nor Viana Dewi, Arif Hidayat, Kurniadi, Saiful Bahri, Rofi’e Zamrani, Taufiqurrahman dan Homaidi.
Anggota BPD tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Sumenep Nomor :188/04/Kep/P/435.013/2021 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahap I Masa Bakti 2021-2027, tertanggal 16 Agustus 2021, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan.
Mereka yang dilantik berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas lain sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan dilakukan oleh Camat Pragaan Darus Salam atas nama Bupati Sumenep. Selain Camat Pragaan, hadir dalam kegiatan pelantikan Bapak Danramil, Kapolsek Prenduan, Kepala KUA Pragaan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pakamban Laok dan unsur lainnya.
Dalam arahannya Darus Salam menyampaikan bahwa BPD adalah mitra kerja pemerintah desa, bukan musuh.
“Pemerintah Desa adalah eksekutif Desa, sedangkan BPD legislatif. Keduanya mitra yang sejajar untuk satu tujuan membangun desa”, ujarnya.
Beliau mengingatkan isi sumpah pelantikan mereka akan melaksanakan tugas sebenar-benarnya, sejujur-jujurnya, seadil-adilnya.
Ingat, katanya, Janji saudara juga akan mengembangkan kehidupan demokrasi sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku di tingkat desa, daerah dan NKRI. (Zbr/@wi).