87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIMPRAGAAN.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penyelenggaraan jasa travel Umrah. Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini resmi ditahan setelah sempat buron.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026 lalu.

​”Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​IPDA Yoni menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka SKN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah Umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah.

​Jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh tersangka adalah pada tanggal 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum keberangkatan, korban mendapati kejanggalan. Tanggal ​6 Februari 2026, Korban mengonfirmasi keberangkatan, namun tersangka mengaku visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak. Korban meminta pengembalian uang (refund) 100% dan memberikan waktu 3×24 jam kepada tersangka. Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan.

​Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, SKN bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tersebut. ​Mengetahui tersangka mencoba melarikan diri, tim penyidik langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan.

​”Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas IPDA Yoni.

​Saat ini, tersangka SKN telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya :
– ​8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka.
– ​4 lembar tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan via WhatsApp antara korban dan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan.

​Di akhir keterangannya, Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026
Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari
Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pasean Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar
Cegah Sengketa Aset, PCNU Sumenep Bentuk Satgas Wakaf di Tiap MWC
Sinergi Polri dan Kementan, Kapolres Pamekasan Pimpin Panen Jagung Serentak di Palengaan untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Spesialis Pencuri Toko Emas Lintas Pulau Dibekuk, Dua Perempuan Ditangkap di NTB

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:16 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:59 WIB

Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:16 WIB

Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37 WIB

Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:17 WIB

Cegah Sengketa Aset, PCNU Sumenep Bentuk Satgas Wakaf di Tiap MWC

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:13 WIB

Sinergi Polri dan Kementan, Kapolres Pamekasan Pimpin Panen Jagung Serentak di Palengaan untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:56 WIB

Spesialis Pencuri Toko Emas Lintas Pulau Dibekuk, Dua Perempuan Ditangkap di NTB

Berita Terbaru