Penyerahan BLT-DD Tahap II Desa Aeng Panas (Dok. KIM-KMAP) |
Aeng Panas – Setelah pemberian BLT-DD Tahap I periode bulan April bulan puasa lalu, kemarin Kamis (09/07/2020) Pemdes Aeng Panas kembali memberikan bantuan BLT-DD periode bulan Mei 2020 kepada sekitar 65 keluarga penerima.
Kegiatan penyaluran ini dihadiri Forpimka Kecamatan Pragaan yaitu Bapak Camat Pragaan yang diwakili Kasi Pemerintahan, Kapolsek Prenduan, Danramil Pragaan, pendamping desa, Kepala Desa beserta perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD serta tokoh masyarakat dan penerima BLT-DD yang tersebar di 4 dusun.
Menghadapi Covid-19 yang belum usai ini, Pemerintah Desa Aeng Panas sejak awal telah mengupayakan berbagai tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi, salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa oleh pemerintah desa diniati untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus corona Dieses (Covid-19).
“Kelesuan ekonomi tingkat global, nasional dan daerah juga merembet ke desa, BLT diharapkan jadi daya dorong, daya beli agar ada kegairahan baru bergeraknya ekonomi desa”, ungkap Kepala Desa Aeng Panas Muhammad Romli, SE saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Romli menyebut bahwa sasaran program BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), selain itu, menurutnya BLT juga diberikan pada warga yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
“Pemanfaat BLT-DD ini sudah diseleksi melalui sistem yang ketat dari tingkat RT dan dusun. Mendahulukan yang benar-benar miskin”, tambahnya.
Diketahui pula bahwa besaran BLT-DD yang diberikan adalah Rp. 600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
“Kali ini yang diberikan kepada penerima 1 bulan periode bulan Mei 2020, yaitu Rp. 600.000/keluarga”, kata Kasi Pelayanan Thayyibul Basyar kepada KIM Karya Makmur.
Menurutnya, Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. Kata beliau BLT Dana Desa merupakan program perioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III oleh pemerintah.
“Karena itu desa berkometmen memberikan BLT Dana Desa sebagai bentuk kepatuhan kepada Pemerintah Pusat sekaligus untuk maksud sosial menanggulangi dampak pandemi Covid-19”, tutur Kasi Pelayanan penuh semangat. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).