87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Jelang Ramadlan, Radio Permata FM Siarkan Edaran Kemenag Panduan Ibadah ditengah Pandemi Corona

- Publisher

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi, Kapolsek Prenduan dialog intraktif sampaikan edaran Kemenag

Aeng Panas – Ditengah pandemi wabah Corona yang entah sampai kapan berakhirnya, Permata Fm Aeng Panas siang tadi Selasa (07/04/2020) memulai dialog interaktif dengan Kapolsek Prenduan menyiarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Edaran informasi yang disampaikan dan didialogkan adalah panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW. untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;

7. Tidak melakukan i’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/mushalla;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Baca Juga:   KSK Sensus Penduduk Pragaan : Ujung Pena Petugas Sensus Tentukan Nasib Bangsa

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Baca Juga:   Di Lombang, Wabub Buka Lomba Merangkai Orong Ketupat

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga:   Tak Kalah Saing Ibu-Ibu Cantik PKK Desa Aeng Panas, Juga Turun Tangan Bersihkan Jalan Desa

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadlan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dalam penyebaran informasi tersebut juga disampaikan himbauan Menteri Agama bahwa semua bentuk panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).

10 views

Berita Terkait

Pemdes Pakamban Laok Salurkan BLT DD Tahap III dan IV Tahun 2024
Percantik Lingkungan Kantor, Kembali Kecamatan Lakukan Jumat Bersih
Berharap Keberkahan, Tokoh dan Warga Pakamban Laok Khataman Al-Quran di Bujuk Pangpajung
Masuk Musim Penghujan, Camat Pragaan Ajak Staf Jaga Kebersihan
Gelar Rapat Kerja di Coffe Almuna Pamekasan, PAC Ansor Pragaan Ingin Kepengurusan Ansor Kedepan Tak Boleh Abal-Abal
Camat Pragaan Imbau Warga Tak Lagi Buang Sampah di Sungai
Peringati Hari Pahlawan, Kecamatan dan Warga Pragaan Kembali Bersihkan Sungai Jerman
Camat Pragaan Pimpin Jumat Bersih dan Pertamanan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:46 WIB

Pemdes Pakamban Laok Salurkan BLT DD Tahap III dan IV Tahun 2024

Jumat, 15 November 2024 - 06:36 WIB

Percantik Lingkungan Kantor, Kembali Kecamatan Lakukan Jumat Bersih

Kamis, 14 November 2024 - 16:56 WIB

Berharap Keberkahan, Tokoh dan Warga Pakamban Laok Khataman Al-Quran di Bujuk Pangpajung

Senin, 11 November 2024 - 08:20 WIB

Masuk Musim Penghujan, Camat Pragaan Ajak Staf Jaga Kebersihan

Minggu, 10 November 2024 - 18:56 WIB

Gelar Rapat Kerja di Coffe Almuna Pamekasan, PAC Ansor Pragaan Ingin Kepengurusan Ansor Kedepan Tak Boleh Abal-Abal

Minggu, 10 November 2024 - 08:05 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Kecamatan dan Warga Pragaan Kembali Bersihkan Sungai Jerman

Jumat, 8 November 2024 - 08:40 WIB

Camat Pragaan Pimpin Jumat Bersih dan Pertamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:27 WIB

Pj. Kades Sentol Daya Berharap KPPS Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page