87.9 Mhz - Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Kapolsek Prenduan Sosialisasi Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag di Radio Permata FM

- Publisher

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi, Kapolsek Prenduan sosialisasi Maklumat Kapolri di Permata FM

Aeng Panas – Ditemani penyiar Asfi Ardes, Selasa (07/04/2020) Kapolsek Prenduan Iptu. A. Supriyadi, SH. mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag RI tentang penanganan Corona.

Lengkapnya isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang disampaiian beliau sebagai berikut :

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

Baca Juga:   Sambut Lailatul Qadar, PAC GP Ansor Dan IPNU-IPPNU Pragaan Bagikan Takjil di Depan MWC NU Pragaan

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Baca Juga:   Bangun Link And Match, Mahasiswi UMM Malang Laksanakan Kerja Nyata Di Aeng Panas

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Selain itu Kapolsek yang energik ini juga menyampaikan isi Surat Edaran Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadlan ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Baca Juga:   Jelang Peringatan Maulid Nabi, Kec Pragaan Gelar Apel Pagi

Menurut beliau edaran yang berisi 15 point tersebut dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.

Dalam panduan tersebut, salah satunya Kemenag meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau sahur dijalanan yang berpotensi warga berkerumun dan tidak kondusif.

Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushalla sementara ditiadakan.

Selain itu edaran tersebut juga meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).

1 views

Berita Terkait

Pemdes Pakamban Laok Salurkan BLT DD Tahap III dan IV Tahun 2024
Percantik Lingkungan Kantor, Kembali Kecamatan Lakukan Jumat Bersih
Berharap Keberkahan, Tokoh dan Warga Pakamban Laok Khataman Al-Quran di Bujuk Pangpajung
Masuk Musim Penghujan, Camat Pragaan Ajak Staf Jaga Kebersihan
Gelar Rapat Kerja di Coffe Almuna Pamekasan, PAC Ansor Pragaan Ingin Kepengurusan Ansor Kedepan Tak Boleh Abal-Abal
Camat Pragaan Imbau Warga Tak Lagi Buang Sampah di Sungai
Peringati Hari Pahlawan, Kecamatan dan Warga Pragaan Kembali Bersihkan Sungai Jerman
Camat Pragaan Pimpin Jumat Bersih dan Pertamanan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:46 WIB

Pemdes Pakamban Laok Salurkan BLT DD Tahap III dan IV Tahun 2024

Jumat, 15 November 2024 - 06:36 WIB

Percantik Lingkungan Kantor, Kembali Kecamatan Lakukan Jumat Bersih

Kamis, 14 November 2024 - 16:56 WIB

Berharap Keberkahan, Tokoh dan Warga Pakamban Laok Khataman Al-Quran di Bujuk Pangpajung

Senin, 11 November 2024 - 08:20 WIB

Masuk Musim Penghujan, Camat Pragaan Ajak Staf Jaga Kebersihan

Minggu, 10 November 2024 - 18:56 WIB

Gelar Rapat Kerja di Coffe Almuna Pamekasan, PAC Ansor Pragaan Ingin Kepengurusan Ansor Kedepan Tak Boleh Abal-Abal

Minggu, 10 November 2024 - 08:05 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Kecamatan dan Warga Pragaan Kembali Bersihkan Sungai Jerman

Jumat, 8 November 2024 - 08:40 WIB

Camat Pragaan Pimpin Jumat Bersih dan Pertamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:27 WIB

Pj. Kades Sentol Daya Berharap KPPS Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page