KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Hari ini, Kepala Desa di Pragaan yang saat ini masih menjabat mengikuti Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun di Pendopo Kabupaten Sumenep. Pengukuhan langsung dilakukan oleh Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan langsung menyerahkan Surat Keputusan atau SK perpanjangan masa jabatan bersama kurang lebih 300 kades di Sumenep se Kabupaten Sumenep.
Sebelas Kepala Desa dimaksud adalah Kepala Desa Karduluk, Aeng Panas, Prenduan, Pragaan Laok, Pragaan Daya, Jaddung, Sentol Laok, Pakamban Daya, Larangan Pereng, Rombasan, Kaduara Timur.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dilakukan berlandaskan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengharapkan Kepala Desa terlantik menyelesaikan apa yang menjadi tujuan Kepala Desa guna membangun desa, baik dalam pembangunan, ekonomi, visi dan misi sejak dilantik.
“Kepala desa ini sebagai tulang punggung dari pemerintah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” terangnya, Kamis (27/06/2024).
Sementara itu Camat Pragaan Indra Hernawan mengharap Kades terlantik kecamatan Pragaan agar semakin mantap dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga perpanjangan jabatan ini semakin memantapkan kinerja kades untuk Pragaan makin ceria,” ucapnya.
Penulis : Zuber
Editor : Ziyad