KIMPRAGAAN.COM, KARDULUK – Diperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Karduluk Ahmad Faruq usai pengukuhan kemarin meminta doa warga terutama warga desa Karduluk agar perpanjangan yang diterima terus bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Jabatan disebutnya hanya wasilah untuk menyampaikan keinginan warga pada tujuan pembangunan yaitu pemerintahan yang berintegritas, pembangunan yang adil dan merata serta pembinaan kemasyarakatan yang dirasakan oleh semua pihak.
“Menuju tujuan itu tentu kami mohon doa warga agar kuat mengemban tugas mulia ini,” ucap Ahmad Faruq di stand pameran wisata desa di area taman Adhipura Sumenep, kemarin Kamis (28/06/2024).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bagi dirinya serta Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep sebanyak 300 kades kemarin dilaksanakan oleh Bupati Sumenep berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini amanah yang berat. Semoga dengan doa warga kami bisa menjalaninya dengan penuh tanggung jawab dan diberi kemudahan oleh Allah SWT. Amin.” Ucapnya.
Penulis : Zuber
Editor : Ziyad