KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2024 tertanggal 28 Desember 2024 meminta penyelenggara pemerintahan dan warga masyarakat yang merayakan natal 2024 dan tahun baru 2025 melakukan gerakan minim sampah di tempat tempat acara atau tempat umum yang dikunjungi masyarakat.
Dalam edarannya Bupati Ahmad Fauzi Wongsojudo mengimbau warga untuk mengelola sampah secara intensif, efektif dan efisien di semua lokasi layanan publik yang berpotensi menumpuk sampah seperti di layanan tempat wisata, terminal, pelabuhan dan lain lain.
Beliau juga berharap warga masyarakat menggunakan dekorasi dan atribut yang minim sampah, menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan material yang dapat digunakan kembali.
“Penyelenggara acara perayaan natal dan tahun baru wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah,” jelasnya dalam edaran.
Beliau juga mengimbau agar para penyelenggara acara menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi acara perayaan natal dan tahun baru. (Zbr)