KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Camat Pragaan Indra Hernawan mengapresiasi dukungan Kepala Desa Pakamban Daya menyumbang sebagian bahan material untuk pemeliharaan jalan swadaya yang dilakukan warga masyarakat desa Pakamban Daya.
“Saya dengar Kades Pakamban Daya juga mendukung bahan material pada pembangunan jalan swadaya yang dilakukan masyarakat. Ini bentuk kerjasama pemerintah dan warga masyarakat, padu dalam membangun desa. Memang pembangunan di desa tak dapat dipikul satu pihak, semua pihak harus merasa punya tanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (10/05/2025).
Gotong royong dalam pembangunan jalan swadaya di desa menurutnya dirasa penting untuk memperkuat rasa persaudaraan dan mempercepat proses pembangunan.
Memang, pemerintah desa memiliki Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan transfer untuk menunjang pembangunan desa, namun anggaran tersebut digunakan pemerintah desa sesuai perioritas pembangunan yang dibicarakan dalam Musdes RKPDes, dimana peruntukannya untuk hal-hal yang dirasa lebih penting sesuai karakteristik masing masing desa, baik bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan maupun penanggulangan bencana.
Terlebih saat ini ada perioritas yang juga diatur oleh Mendagri dimana 20 persen anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, dan mempersempit ruang gerak pemerintah desa untuk hanya memikirkan satu hal pembangunan jalan saja.
“Masing masing desa punya perioritas tersendiri, sehingga keswadayaan masyarakat diperlukan untuk menunjang pembangunan desa. Apalagi Kepala Desa juga membantu seperlunya untuk menunjang keswadayaan masyarakat itu tentu bagus.” Jelasnya.
Selain itu, Ketua LSM Petir Abdullah Arif juga menanggapi bahwa jalan poros desa misalnya, itu bukan otoritas desa tapi termasuk jalan kabupaten yang pemeliharaannya dibawah tanggung jawab dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten.
“Jalan poros desa itu misalnya kewenangan pemerintah daerah. Warga terkadang belum sepenuhnya faham, dianggap semua jalan tanggung jawab desa. Boleh diperbaiki, tapi harus ada mendapat izin dari Pemkab. Jika ada swadaya masyarakat pada jalan itu menjadi kekhasan tersendiri di desa, kompak warga dan pemdes,” jelasnya
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, tambahnya, tidak spesifik harus selalu digunakan untuk memperbaiki jalan poros desa, tapi bisa digunakan untuk hal yang lebih perioritas yang dibicarakan dalam Musrenbang. Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang komplek dalam banyak hal yang harus dipikirkan semua, termasuk ketahanan pangan.
“Perlu warga dikasih pemahaman otoritas tanggung jawab masing-masing ruas jalan. Kasihan Kepala Desa kalau harus melakukan semua yang terkadang bukan kewenangannya.” Jelasnya lagi.
Aktifis hukum yang juga Ketua LSM Petir ini mengatakan bahwa semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mensosialisasikan otoritas pemeliharaan jalan, sehingga warga faham dan sinergitas antara warga dan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik. (Zbr)