87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Dua Pengedar Dibekuk! Satresnarkoba Pamekasan Gerebek Sarang Sabu dan Ekstasi di Proppo

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIMPRAGAAN.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Gerbang Salam. Dalam satu malam, korps Bhayangkara berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu (6/5/2026).

​Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif anggota Opsnal di lapangan.

​Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran. MH diamankan di sebuah halaman rumah di Desa Samiran dengan barang bukti satu poket sabu seberat ± 0,97 gram.

​”Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” terang AKP Agus.

​Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

​Dari penangkapan kedua (MAM), polisi berhasil mengamankan barang bukti yang lebih signifikan, di antaranya :
– ​6 Poket Sabu dengan total berat ± 1,65 gram.
– ​18 Butir Pil Ekstasi warna hijau berlogo “WA” (seberat ± 6,28 gram).
– ​Alat pendukung peredaran lainnya seperti sedotan dan plastik klip kosong.

​Kedua terduga pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Agus Sugianto, S.H.

Berita Terkait

Lari ke Cirebon Usai Nodai Cucu, Pria Asal Sumenep Ini Tak Berkutik Saat Disergap
525 Liter Solar Subsidi Gagal Beredar, Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan di Tamberu
Korban Terakhir Kapal Tenggelam Di Perairan Gresik Telah Ditemukan
Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Motor, Pelaku Diciduk Saat Santai Main HP
Evaluasi RKT, Pengurus IAA Putera dan Puteri Perkuat Program
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Objek Vital, Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:44 WIB

Dua Pengedar Dibekuk! Satresnarkoba Pamekasan Gerebek Sarang Sabu dan Ekstasi di Proppo

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lari ke Cirebon Usai Nodai Cucu, Pria Asal Sumenep Ini Tak Berkutik Saat Disergap

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

525 Liter Solar Subsidi Gagal Beredar, Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan di Tamberu

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:06 WIB

Korban Terakhir Kapal Tenggelam Di Perairan Gresik Telah Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Motor, Pelaku Diciduk Saat Santai Main HP

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Objek Vital, Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif

Berita Terbaru