KIMPRAGAAN.COM, SAMPANG – Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang merugikan seorang warga hingga jutaan rupiah. Pelaku berinisial FS (30) ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat menghilang usai membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.
“Pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke rumah mertuanya di wilayah Camplong. Namun, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.
Korban, Maulid Andrianto (33), yang saat itu tengah bekerja di dapur SPPG, awalnya tidak menaruh curiga. Ia bahkan sempat menghubungi pelaku yang berdalih masih memiliki keperluan lain. Namun hingga dini hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan, bahkan nomor ponsel pelaku akhirnya tidak aktif.
Merasa ditipu, korban berinisiatif mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Namun, pelaku tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh keluarganya. Sejak saat itu, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hijau putih dengan nomor polisi M 5561 BB milik korban tidak pernah kembali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar BPKB kendaraan atas nama NOER LAYLI.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Sampang.
“Pelaku kami tangkap saat sedang duduk santai bermain handphone di samping rumah temannya. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal.
“Pastikan ada jaminan atau identitas yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKP Eko.








