KIMPRAGAAN.COM, SUMENEP – Upaya memperkuat identitas sekaligus meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) terus digencarkan di Kecamatan PragaanSumenep.
Camat Pragaan, H. Indra Hernawan, kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan kantornya untuk mematuhi ketentuan pakaian dinas sesuai regulasi terbaru Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penegasan itu disampaikan dalam apel pagi, Senin (4/5/2026), sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan wibawa aparatur di mata publik.
“Jangan lupa, Senin sampai Selasa menggunakan baju keki. Hari Rabu seragam hitam putih, Kamis pakaian ghanalan khas Sumenep, dan Jumat memakai batik khas Sumenep. Untuk Puskesmas dan tenaga lapangan menyesuaikan,” tegas Indra.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026, serta diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, seragam dinas bukan sekadar formalitas, melainkan simbol identitas resmi ASN yang mencerminkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Pakaian dinas ini bukan hanya soal penampilan, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter ASN—mendorong disiplin, meningkatkan wibawa, serta memudahkan masyarakat mengenali petugas,” ujarnya.
Lebih jauh, penggunaan seragam juga dinilai mampu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan kerja, sekaligus menciptakan kesetaraan antarpegawai tanpa memandang latar belakang.
Indra menambahkan, khusus pakaian dinas Korpri diwajibkan dikenakan setiap tanggal 17 tiap bulan serta pada peringatan hari besar nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Dengan penegasan ini, pihaknya berharap seluruh ASN di Kecamatan Pragaan dapat semakin tertib, profesional, dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.








