87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Kapolsek Prenduan Sosialisasi Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag di Radio Permata FM

Selasa, 7 April 2020 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi, Kapolsek Prenduan sosialisasi Maklumat Kapolri di Permata FM

Aeng Panas – Ditemani penyiar Asfi Ardes, Selasa (07/04/2020) Kapolsek Prenduan Iptu. A. Supriyadi, SH. mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Edaran Kemenag RI tentang penanganan Corona.

Lengkapnya isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang disampaiian beliau sebagai berikut :

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Selain itu Kapolsek yang energik ini juga menyampaikan isi Surat Edaran Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadlan ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Menurut beliau edaran yang berisi 15 point tersebut dikeluarkan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah selama Ramadhan meski sedang ada wabah penyakit.

Dalam panduan tersebut, salah satunya Kemenag meminta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau sahur dijalanan yang berpotensi warga berkerumun dan tidak kondusif.

Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushalla sementara ditiadakan.

Selain itu edaran tersebut juga meminta salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. (Zbr/Badrul/KIM-KMAP).

Berita Terkait

Terus Semangat, Pemdes Pakamban Laok Aktif Kebersihan Jumat Pagi
Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta
Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026
Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WIB

Terus Semangat, Pemdes Pakamban Laok Aktif Kebersihan Jumat Pagi

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:16 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:59 WIB

Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37 WIB

Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:07 WIB

Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pasean Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Berita Terbaru