87.9 Mhz - Radio Pragaan Station

Satu Hati, Satu Frekuensi

Percepat Sertifikat Tanah Wakaf, KUA dan Pemdes Pakamban Laok Bertemu Pengasuh Masjid Mushalla

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIMPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Percepat Sertifikat Tanah Wakaf yang ada di desanya, pemerintah desa Pakamban Laok menggandeng KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pragaan pagi tadi mengadakan pertemuan di balai desa bersama pengasuh mushalla masjid guna keperluan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok Ach. Subairi Karim bahwa tanah masjid, musholla, madrasah, pesantren, kuburan perlu disertifikasi untuk menjamin legalitasnya dan mencegah sengketa di masa depan.

“Dengan sertifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf yang sah, sehingga terlindungi dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan,” ungkapnya, Rabu (23/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan banyak tanah masjid, mushalla yang masih berstatus tanah pribadi atau bahkan masih menjadi hal milik orang lain, di kemudian hari tanah tersebut bermasalah karena terjadi tarik menarik kepentingan para pihak. karena hal itulah, maka sertifikasi tanah wakaf menjadi penting.

“Dengan sertifikat wakaf nanti akan mencegah terjadinya sengketa waris atau klaim kepemilikan yang dapat mengganggu fungsi masjid atau musholla sebagai tempat ibadah,” tambahnya.

Kepala KUA Pragaan H Rasyidi menambahkan bahwa sertifikat wakaf dapat menjamin aset tanah.

‘Sertifikat wakaf memberikan jaminan bahwa aset wakaf tersebut tidak akan hilang atau dijual, sehingga dapat terus digunakan untuk kepentingan umat,” katanya.

Selanjutnya setelah penyadaran tentang urgensi sertifikat wakaf, rapat diisi dengan tanya jawab kasus kasus perpindahan hak atas tanah baik yang semula berupa hak warits, hibah dan lain lain yang menjadi problem dari masing masing pengasuh.

KUA dan Pemerintah Desa menyatakan siap membantu pengasuh yang ingin mengurus berkas berkas sertifikat tanah wakaf mereka. (Zbr)

Berita Terkait

Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta
Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Sensasi Mancing di Hutan Mangrove Hadir di Kedatim Fishing Festival 2026
Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari
Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pasean Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Silaturahim Perdana, PC IPPNU Sumenep Perkenalkan Tagline “Empowering Era: IPPNU BISA”

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:16 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah dengan Kerugian Rp319 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:59 WIB

Hujan Masih Sering Guyur Madura di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:16 WIB

Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37 WIB

Nelayan Asal Sampang Ditemukan Setelah Hilang Selama Dua Hari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:07 WIB

Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pasean Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:17 WIB

Cegah Sengketa Aset, PCNU Sumenep Bentuk Satgas Wakaf di Tiap MWC

Berita Terbaru